Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Alasan PKL Solo Baru Sukoharjo Menghentikan Pembayaran Pajak

Para Pedagang kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo meminta aturan pajak direvisi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi PKL 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Para Pedagang kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo meminta aturan pajak direvisi.

Hal ini lantaran pajak PKL yang dikenakan dinilai memberatkan dan penarikan pajak dinilai tidak berimbang.

Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solo Baru, Sudarsi mengatakan saat sosialisasi Perda No 11/2017 tentang Pajak Daerah, PKL dikenakan pajak 10 persen per bulan.

"Pajak 10 persen per bulan itu diambil dari pendapatan kotor, sementara kami masih harus kulakan dan gaji karyawan, itu sangat memberatkan, kami menolak," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (9/3/2019).

Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Tak Ingin Grusa-grusu Tangani Sengketa PKL Pandawa Solo Baru

Selanjutnya dalam penerapannya, pedagang diberi tiga opsi pembayaran pajak yang dibayarkan dengan cara kolektif kepada paguyuban.

"Kita diberi tiga opsi, opsi pertama Rp 260 ribu per bulan, lalu Rp 130 ribu per bulan, dan Rp 80 ribu per bulan, yang diambil dari skala besar kecilnya warung dan tingkat keramaian," ucapnya.

Pada Oktober 2018 lalu, penarikan pajak secara kolektif sempat dilakukan oleh paguyuban Setia Kawan PKL Solo Baru.

Menurut Sudarsi, pada bulan pertama, pendapatan pajak mencapai Rp 7,93 juta, dibulan kedua turun menjadi 6,89 juta, dan dibulan terakhir semakin turun pendapatan pajaknya.

Hal ini dikarenakan tidak ada pengawasan maupun sanksi bagi pedagang yang tidak membayar pajak, sehingga para pedagang mulai enggan membayarkan pajaknya.

"Uji Coba setelah tiga bulan, kita hentikan, karena ada kesenjangan pembayaran pajak."

"Tidak semua PKL mambayar pajak, cuma yang mau saja, yang tidak membayar tidak ada sanksi, sehingga menimbulkan kecemburuan," katanya.

Bakal Digusur karena Sengketa Lahan, Belasan PKL Pandawa Solo Baru Datangi Kantor DPRD Sukoharjo

Dia menambahkan, sudah melaporkan hal ini ke dinas pajak, namun tidak ada tanggapan sehingga penarikan pajak dihentikan.

Selain itu, pedagang yang membayar pajaknya juga tidak diberikan NPWP, padahal menurut Sudarsi, dinas menjanjikan akan memberikan NPWP.

"Pedagang yang membayar pajak hanya diberi kwitansi pembayaran saja, tidak diberi NPWP," katanya.

Sehingga dia meminta jika pajak PKL akan diterapkan lagi, harus ada revisi dan kejelasan.

Dalam uji coba ini, Sudarsi mengatakan baru diterapkan kepada PKL di Solo Baru saja.

"Saya cek di PKL lain, seperti di Kartasura, Gatak mereka belum dikenakan pajak, sepertinya Baru Solo saja," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved