KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eni Maulani, Ini Alasannya
KPK tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai.
Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Tidak Ajukan Banding atas Vonis Eni Maulani