Kemendagri Tak Berani Jamin Perekaman e-KTP Tuntas 100 Persen Sebelum Pemilu Dimulai
Pasalnya, bisa saja ada warga yang berada di luar negeri sehingga tidak bisa melakukan perekaman e-KTP
Dalam rapat Komisi II, Selasa (19/3/2019), Kemendagri telah diminta untuk meningkatkan upaya ini sampai 31 Maret 2019.
"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan e-KTP bagi 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh, dalam rapat tersebut.
• Ada WNI di Polandia yang Sudah Mencoblos Pemilu 2019 via Pos
E-KTP ini nantinya akan menjadi satu-satunya kartu identitas yang bisa digunakan masyarakat dalam pemilu.
Masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukan e-KTP.
Surat keterangan atau suket tidak bisa digunakan.
"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP," kata Nihayatul. (Kompas.com/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tak Jamin Perekaman E-KTP Selesai 100 Persen Sebelum Pemilu "