Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sopir Becak Korban Tipu Gelap Mantan Kades di Sukoharjo Lega Pelaku Divonis 14 Bulan Penjara

Kepuasan tergambar dari wajah Prawoto, sopir becak Pasar Legi, Solo, yang jadi korban penipuan & penggelapan seorang mantan kepala desa di Sukoharjo.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Prawoto (kanan) bersama kuasa hukumnya, Haryo Anindito (tengah) saat berbincang di warung makan Pondok Jowi, Manahan, Solo, Senin (25/3/2019) sore. 

Berawal dari pinjam Rp 400 ribu

Adapun kasus bermula saat Prawoto yang merupakan warga Dusun Ngronggah RT04/ RW08, Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, meminjam uang Rp 400 ribu kepada AS dengan jaminan sertifikat tanah HM No.3486 seluas 115 meter persegi pada 2008 lalu.

Uang sebesar Rp 400 ribu itu diperlukannya untuk biaya praktek sekolah anak Prawoto.

Prawoto mengaku percaya menjaminkan sertifikatnya kepada AS karena kenal dan jarak rumah keduanya tak begitu jauh.

Lalu, pada 2011 Prawoto telah membayar hutangnya sebesar Rp 400 ribu kepada AS.

Namun, sertifikat jaminannya ditahan AS dengan alasan aman disimpan.

"Katanya (sertifikat Prawoto) aman di tangan dia (AS)," kata Haryo.

Pada 2013, AS diketahui pindah dari rumahnya yang ada di Desa Sanggrahan ke wilayah Wonogiri.

Selang dua tahun kepindahan AS, Prawoto didatangi seseorang yang kemudian menerangkan bahwa sertifikatnya digadaikan oleh AS kepada SPJ dengan uang sebesar Rp 20 juta.

Remaja yang Bawa Kabur Mobil di Grogol Sukoharjo, Dilaporkan Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Merasa dirugikan, awal tahun 2018 kasus tersebut sampai kepada Kantor Hukum Sambuana Jaya Lawfirm, pihak pengacara itu lalu berniat membantu korban.

Kuasa hukum korban bersama korban juga telah mendatangi SPJ sebanyak tiga kali untuk menebus sertifikat Prawoto yang dipegangnya.

Rencana penebusan sertifikat dengan membayar Rp 5 juta hasil iuran tetangga Prawoto pun selalu ditolak SPJ.

“Klien kami hendak menebus gadai sertifikat yang tidak ia nikmati, tapi ditolak oleh SPJ dengan meminta uang utuh Rp 20 juta miliknya kembali,” ujarnya.

Hingga pada akhirnya AS dilaporkan krpada Polres Sukoharjo dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Kami prihatin dengan kondisi Bapak Prawoto yang merupakan warga miskin tapi masih ditipu," pungkasnya (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved