Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wacana Hoaks Dibasmi UU Terorisme, Rocky Gerung: Seperti Meriam untuk Menembak Nyamuk

Rocky Gerung mengibaratkan wacana UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoaks bak meriam untuk menembak nyamuk.

Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Rocky Gerung penuhi panggilan Polisi atas kasus Sebut Kitab Suci Sebagai Fiksi pada Jumat (1/2/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar filsafat dan politik, Rocky Gerung memberikan tanggapan terkait wacana pelaku penyebar hoaks atau berita bohong akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Terorisme.

Tanggapan itu disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengambil topik 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?' yang tayang di tvOne, Selasa (26/3/2019).

Rocky Gerung menyebut bahwa hoaks adalah pelarian dari tertutupnya informasi.

Ia mengungkapkan salah satu cara untuk menghadapi hoaks adalah dengan menambahkan jumlah pikiran yang beredar di publik.

Fahri Hamzah Sindir Kubu Petahana lewat Video Rocky Gerung yang Dilepas Layaknya Presiden

Selanjutnya Rocky Gerung memberikan perumpaan terkait UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoaks.

"UU Terorisme menangkap hoaks itu seperti meriam untuk menembak nyamuk. Ajaib betul," katanya.

Rocky Gerung juga menyinggung soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin melawan para pelaku hoaks.

Menurutnya, semestinya rakyat lah yang melawan presiden, bukan presiden yang memarahi rakyat.

"Sekarang asal-usulnya beliau marah dari mana itu?," ujarnya.

Terkait berita hoaks, Rocky menyebut bahwa bohong itu hal yang biasa.

"Yang tidak biasa adalah tidak ada alat untuk membedakan mana yang bohong mana yang benar, itu masalahnya."

"Kalau tidak ada alat untuk membedakan mana yang benar dan mana yang bohong, itu adalah hoaks," imbuhnya. 

Ia lantas menyebut bahwa alat tersebut adalah kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan pers.

"Kalau tidak ada kebebasan pers, maka bercampurlah antara bohong dan benar. Orang nggak tahu lagi mana bohong dan benar," jelasnya.

Menurut Rocky Gerung, untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust), adalah dengan tidak mengendalikan pers.

"Bukan UU Terorisme yang mesti diturunkan tapi aktifkan kembali kemerdekaan pers untuk mengucapkan pikiran, supaya orang berpikir mana yang benar mana yang salah," tambahnya.

Rocky juga mengatakan bahwa sumber dari hoaks adalah ketidakbebasan informasi.

Dari ketidakbebasan informasi itu maka hasilnya adalah orang akan membuat hoaks.

Rocky Gerung Sebut OTT Operasi Tangkap Tuyul, Sindir Ketum PPP Romahurmuziy?

Simak videonya:

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, pernyataan penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme dilontarkan Wiranto seusai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Hal itu disampaikan Wiranto lantaran banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme,"

"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," imbuhnya kemudian.

(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved