Wiranto Menyatakan Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme, Rocky Gerung Sebut Orang yang Pertama Kali Kena
Rocky Gerung memberikan tanggapan soal pernyataan Wiranto yang menyebut pelaku hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru wacana tentang penyebar berita bohong atau hoaks yang dapat ditindak menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme ramai diperbincangkan publik.
Pernyataan itu pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Rabu (20/3/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Wiranto lantaran banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesuksesan penyelenggaran Pemilu 2019.
Ramai diperbincangkan, hingga wacana tersebut diangkat menjadi topik dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi Selasa (26/3/2019).
• Wacana Hoaks Dibasmi UU Terorisme, Rocky Gerung: Seperti Meriam untuk Menembak Nyamuk
Berbagai tokoh publik hadir dalam acara tersebut, termasuk pakar filsafat dan politik Rocky Gerung.
Terkait hal itu, Rocky Gerung menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang pertama yang harus dikenakan UU Terorisme.
Lantaran, menurutnya, Presiden lah pembuat hoaks terbanyak.
"Dari awal presiden sudah bikin hoaks soal Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada presiden," kata Rocky Gerung.
Pernyataannya itu sontak disambut riuh para penonton.
"Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.
Selain Jokowi, menurutnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga bisa dikenakan UU ini, karena telah melakukan penyebaran hoaks seperti Jokowi.
Sebab, kata dia, Ma'ruf telah mengamini akan ada produksi Esemka pada Oktober lalu.
"Siapa lagi yang mesti kena, ya selain presiden, ya Pak Ma'ruf Amin," kata dia.
Bahkan menurut Rocky, Jokowi telah banyak menyebarkan hoaks sehingga bisa dihukum berkali-kali.
"Jadi kalau didaftarkan yang sudah beredar di media masa. Hoaksnya presiden itu 60, jadi kalau akumulasi kejahatannya itu sudah dihukum berkali-kali sebagai terorisme. Karena enggak ada yang benar."
"Kalau mau cek kebenarannya mau dicek di mana padahal media dikendalikan juga," pungkasnya.
• Rocky Gerung Sebut OTT Operasi Tangkap Tuyul, Sindir Ketum PPP Romahurmuziy?
• Dahnil Anzar Bantah Saksi yang Sebutkan Dirinya Jadi Penyebar Pertama Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya
Pernyataan Wiranto
Wiranto juga menjadi salah satu narasumber yang hadir dalam acara ILC yang tayang di tvOne pada Selasa (26/3/2019).
Wiranto menyebut pernyataan yang pernah ia sampaikan tidak dia ucapkan asal-asalan.
"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyambaikan sistem seperti itu," ujarnya, seperti dilansir TribunSolo.com dari TribunWow.com.
Ia juga mengatakan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sudang berkembang dengan pesat hingga bisa menimbulkan fitnah dan mengadu domba.
"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.
• Jaksa Tayangkan Video Konferensi Pers Prabowo Subianto di Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Melihat hal itu, Wiranto mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.
"Nah ini kalau tidak ada suatu pemikiran baru, langkah-langkah yang jelas dari bidang hukum, ya kita khawatir bagaimana keadaan kita di masa depan," ungkap Wiranto.
"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.
Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya itu masih berupa wacana.
Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar. (*)