Kanwil DJP Jateng II: WP Badan yang Lapor SPT 2018 Baru 39 Persen
April 2019 ini Rida mengaku masih ada waktu satu bulan yang bisa dimanfaatkan WP Badan untuk menyampaikan SPT agar terhindar dari denda.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II berfokus untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2018 Badan masih 30 persen dari jumlah total WP Badan.
"Di mana 30 persen dari total 62.776 WP Badan," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, kepada Tribunsolo.com, Kamis (4/4/2019).
April 2019 ini Rida mengaku masih ada waktu satu bulan yang bisa dimanfaatkan WP Badan untuk segera menyampaikan SPT agar terhindar dari denda.
• Hari Ini, Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak, Jangan Sampai Telat
Walaupun rencana lanjutnya akan ada jemput bola kepada WP Badan.
“Memang untuk jemput bola WP Badan kami belum melakukan, fokus kami menempatkan teman-teman pajak di kantor pajak agar lebih fokus," katanya.
Dan terus mengimbau kepada perusahaan yang ada untuk segera melapor meskipun waktunya masih cukup banyak.
• Kabar Gembira, Pemerintah Tak Akan Beri Denda untuk Lapor SPT pada 1 April 2019
Sementara Kanwil DJP Jateng II membukukan jumlah Wajib Pajak (WP OP) Wajib SPT yang tercatat sebanyak 860.866 WP, dan yang sudah melaporkan SPT baru 69 persen.
"Untuk tingkat kepatuhan WP yabg membayar pajak tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu," ujar Rida
Untuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini sebesar 84 persen.
Di mana targetnya tahun lalu, Kanwil DJP Jateng II mencapai 82 persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/spt_20180403_163103.jpg)