Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Ummi Pipik Dukung Prabowo dan Kaitkan Salam Dua Jari dengan 'Habluminallah-Habluminannas'

Seperti sahabatnya, Mulan Jameela, Ummi Pipik juga aktif mengunggah potret kebersamaan dengan para pendukung paslon 02.

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
Instagram @_ummi_pipik_
Ummi Pipik dukung Prabowo 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Ummi Pipik, mengungkapkan dukungannya pada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Seperti sahabatnya, Mulan Jameela, Ummi Pipik juga aktif mengunggah potret kebersamaan dengan para pendukung paslon 02.

Ummi Pipik juga mengungkap filosofi di balik salam dua jari yang kerap ia kampanyekan melalui postingan di media sosial Instagram.

Ummi juga menyebut salam dua jari bisa dikaitkan dengan kalimat  'Habluminallah-Habluminannas'.

Salam dua jari itu bermakna berikut.

Cerita Jihan Fahira Temani Primus Yustisio Sosialisasi Pemilu, Dapat Pelukan dan Panggilan Indah

Telunjuk mengarah ke atas disebut sebagai hablumminallah.

Hablumminallah adalah tata hubungan yang mengatur antara manusia dengan Tuhannya dalam hal ibadah.

Sedangkan jempol yang diarahkan ke samping disebut hablumminannas.

Hablumminannas adalah tata hubungan yang mengatur antara manusia dengan makhluk yang lainnya dalam wujud amaliyah sosial.

Bersama Lantunkan Selawat, Mulan Jameela dan Ummi Pipik Tuai Pujian Warganet

Jari tengah, manis, dan kelingking yang ditekuk menunjukan sebagai simbol introspeksi diri.

Ummi Pipik juga memberikan caption di postingan gambar salam dua jari.

"Semoga Allah berkahi hidup kita semua...

perbaiki hubunganmu dgn Allah

hingga Allah akan perbaiki urusan duniamu...

dan tafakur tak perlu lihat dosa

atau keburukan orang lain tapi lihatlah dosa

dan keburukanmu sendiri ...salam santun," tulis Pipik di keterangan fotonya.

Sejumlah pengkikut Ummi Pipik dan para netizen yang memberikan dukungannya untuk paslon 02 pun mengamini postingan tersebut.

"#SalamSantun yee Umm, ukhuwah nomer 01, tapi presiden tetep nomer 02 ,"

Posting #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo, Pegawai BUMN Divonis Penjara 3 Bulan

Diberitakan Tribun Medan, Pegawai PTPN IV Ibrahim Martabaya harus menerima vonis 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris di Ruang Cakra 4, PN Medan, Rabu (27/3/2019).

Ibrahim yang merupakan pegawai PTPN yang merupakan bagian dari BUMN tersebut divonis melanggar Undang-undang Pemilu karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya.

PBB Beberkan Bukti Percakapan Habib Rizieq dan Yusril Ihza Mahendra Perihal Prabowo Subianto

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana dakwaan JPU.

Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan denda sebesar Rp 5 subsider 1 bulan kurungan," terang Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya netral.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengikuti sidang dengan baik," cetusnya.

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Beri Pesta Kejutan Meriah untuk Putri Semata Wayangnya, Khirani

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Hasibuan yaitu 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ibrahim mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan padanya tidak memuat uraian yang jelas dan lengkap.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, terdakwaa terbukti telah memosting di akun Facebooknya bernama Ibrahim Martabaya antara lain, ada #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved