Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Ketentuan Iklan dan Masa Tenang Pemilu 2019
Bawaslu Sukoharjo mengundang media untuk turut membantu pengawasan iklan di media dan pemberitaan peserta Pemilu 2019
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Agil Tri
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto dan Komisioner KPU Jawa Tengah, Dini Inayati saat memberi materi di di Fave Hotel Solo Baru, Grogol, Sabtu (6/4/2019).
"Media wajib memberikan kesempatan yang sama dan tarif iklan yang sama, kepada semua peserta pemilu," katanya.
Selain itu, iklan kampanye juga harus memenuhi kode etik dan aturan yang telah ditetapkan.
• Singgung Banyaknya Kartu, Sandiaga Uno : Dompetnya Tebal Atau Tipis, Isinya Kartu Apa Uang?
Eko menambahkan, dimasa tenang media dilarang menampilkan konten peserta pemilu yang mengarah pada kampanye dalam bentuk apa pun.
"Saat masa tenang juga tidak boleh menampilkan survey dan jejak pendapat tentang pemilu," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2