Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Begini Cara Mencoblos Surat Suara di TPS saat Pemilu 2019

Sudah tahu bagaimana caranya mencoblos di TPS? TribunSolo.com akan memberitahukanmu cara mencoblos di TPS.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi memasukan surat suara 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Hari pemungutan suara atau yang lebih dikenal dengan pencoblosan untuk Pemilu 2019 tinggal menghitung hari.

Rabu, 17 April 2019 seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak memilih akan memilih pemimpin baru periode 2019 - 2004.

Pemilu tahun ini, calon pemilih akan memilih lima pemimpin baru.

Yaitu Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sudah tahu bagaimana caranya mencoblos di TPS?

TribunSolo.com akan memberitahukanmu cara mencoblos di TPS.

Hoaks Meningkat 18 Kali Lipat Jelang Pemilu, Menkominfo Sebut Kasus Paling Banyak Serang Jokowi

1. Menyerahkan Formulir C6

Sebelum pergi ke TPS untuk mencoblos, pastikan calon pemilih membawa formulir C6.

Calon pemilih datang ke TPS yang sudah ditentukan, kemudian menyerahkan formulir C6 kepada Petugas KPPS Empat untuk dicocokan di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Saat itu, calon pemilih juga diperiksa tagannya bersih dari tinta, untuk memastikan calon pemilih belum memilih sebelumnya di TPS lain.

Kemudian Petugas KPPS Dua dan Tiga mempersiapkan surat suara yang lalu ditandatangani Petugas KPPS Satu.

2. Menerima Surat Suara

Calon pemilih akan mendapatkan lima surat suara dalam pemilu 2019 ini.

Surat suara warna abu-abu untuk memilihan calon Presiden dan wakil Presiden, surat suara warna kuning untuk memilih calon DPD.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved