Pilpres 2019
34 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Sukoharjo saat Kampanye Jokowi dan Prabowo di Solo
Sebelum kendaraan diambil, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot mereka atau melengkapi kendaraan mereka sesuai standar.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Knalpot dan bengkel pembuat knalpot brong akan ditindak
Diberitakan sebelumnya, polisi telah meminta kampanye akbar di Solo yang akan diikuti para pendukung capres 01 Joko Widodo (Jokowi) pada 9 April 2019 dan capres 02 Prabowo Subianto pada 10 April 2019, tidak diwarnai dengan sepeda motor berknalpot brong.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Antariksa mengungkapkan, pengalaman dua minggu lebih kampanye terbuka di beberapa wilayah di Jateng ini, ada penindakan sebanyak ratusan sepeda motor berknalpot brong yang dipakai simpatisan.
Yakni dengan sanksi penilangan dan penyitaan sepeda motor tersebut.
• Jokowi Akan Kampanye di Solo, Bakal Dihadiri Elite Politik hingga Larangan Drone dan Knalpot Bising
"Dalam kampanye akbar di Solo besok dua hari itu, jika ada yang berknalpot brong, kamu ditindak," ungkap dia saat pengarahan pada ketua parpol dan tim pemenangan capres dan cawapres di Soloraya di Hotel Megaland, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (8/4/2019).
"Berlaku untuk pendukung siapa saja (01 atau 02), jadi mohon tidak diwarnai dengan knalpot yang mengganggu ketertiban," terang dia menegaskan.
Bahkan Polda Jateng lanjut Rudy, sudah memerintahkan kepada Satlantas Polres dan Polresta di wilayah Soloraya untuk menghadang pendukung 01 serta 02 yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
"Kita akan saring di perbatasan, kita sekat agar bagi pengguna knalpot brong dari massa di luar Solo kita cegah," tuturnya.
"Silahkan berkampanye, asalkan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kelayakan," jelas dia.
"Jelas mengganggu ketertiban," harap dia menekankan.
Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Pol Hariyanto menambahkan, Polda Jateng melalui bagian lalu lintas tidak hanya akan menilang pengguna sepeda motor berknalpot brong saat kampanye akbar di Solo pada 9-10 April 2019.
"Bengkel knalpot atau las yang membantu membuat knalpot brong itu juga akan kami tindak tegas," ungkap dia.
Lebih lanjut dia menerangkan, sebenarnya Polda Jateng sudah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para bengkel pembuat knalpot.
"Sanksi tegas ada, kan dia (bengkel) membuat barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga bisa ditindak sesuai UU," tuturnya menegaskan.
Sebelumnya, Polda Jateng juga memberi pengarahan pada ketua parpol dan tim pemenangan capres serta cawapres se-Soloraya di Hotel Megaland, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (8/4/2019).