Pilpres 2019
34 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Sukoharjo saat Kampanye Jokowi dan Prabowo di Solo
Sebelum kendaraan diambil, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot mereka atau melengkapi kendaraan mereka sesuai standar.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
seorang petugas kepolisian saat mengamankan pengedara sepeda motor berknlapot brong di Kleco, Kartasura, Rabu (10/4/2019).
Adapun dari Polda Jateng dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Antariksa, Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Pol Hariyanto dan jajaran lain.
• Polda Jateng: Di Soloraya Banyak Ditemukan Knalpot Brong, Padahal Soloraya Terkenal Santun
Dalam pemaparannya saat pengarahan, Rudy juga mememperlihatkan foto dan video dalam proyektor di antaranya bergambar sepeda motor berknalpot brong yang diamankan polisi.
"Ini lihat, masak knalpot motor diganti knalpot toa (pengeras suara), ya kita amankan," paparnya kepada puluhan peserta pengarahan.
"Ya ini namanya knalpot brong yang kita larang karena bikin dada sesak," kata dia menegaskan. (*)