Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Unggah Video Vanessa Angel Bernyanyi dan Tampil Religius di Rutan, Bibi: Semoga Tuhan Sayang & Bebas

Selama Vanessa dipenjara, kondisi terbarunya selalu diungkap oleh sang mantan kekasih, Bibi Ardiansyah. Hingga kini, ia masih peduli dengan Vanessa.

Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel dan mantan pacar, Bibi Ardiansyah 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus prostitusi online yang menimpa Vanessa Angel membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun kini tengah mendekam di Ruten Medaeng Sidoarjo.

Selama Vanessa dipenjara, kondisi terbarunya selalu diungkap oleh sang mantan kekasih, Bibi Ardiansyah.

Hingga kini, ia masih peduli dengan keadaan Vanessa.

Yang terbaru, mengunggah video saat Vanessa digiring menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam video itu, Vanessa mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Hal itu memicu kesedihan Bibi.

Lantaran tak kuat melihat kondisi sang mantan seperti itu, Bibi pun curhat di Instagram.

Bahkan, ia menandai akun Presiden RI Joko Widodo dan calon Presiden RI Prabowo Subianto.

Pesan panjang lebar itu dituliskan Bibi lewat Instagram lantaran tak kuat melihat Vanessa.

Ia merasa Vanessa diperlakukan tak pantas selama masa penahanannya.

Lantas, ia pun mempertanyakan keadilan untuk Vanessa.

Belum lama ini, ia memposting video terbaru dalam akun Instagram miliknya.

Video tersebut memperlihatkan Vanessa yang sedang bernyanyi untuk mengisi acara di Rutan Madaeng.

Dalam video tersebut, Vanessa terlihat mengenakan hijab.

Lantas, Bibi menuliskan satu harapannya untuk Vanessa.

"Alhamdulillah semoga tuhan makin sayang"

"dan vanessa bisa segera di bebaskan dan jadi lebih baik lagi #bebaskanvanessa #tuhanmahabaik #isramiraj #vanessaangel #islamituindah," tulis Bibi.

Apa tanggapan netter?

"Bener2 hebaaat, dampingin vanessa dari titik nol sampai vanessa bangkit lagi"

"Sedih liat berita td katanya bpk vanesa ga mau ketemu pdhl vanesa kangen bpknya..seburuk apapun anak..tu darah daging dan ga bakal bisa di buang..tiap kesalahan anak pasti ada kesilapan dan kelalaian ortu dlm menjaga dan mendidik..dan di saat anak seprti ni seharusnya di rangkul supaya anak berasa di lindungi dan da kasih sayang dr keluarga jd bisa kembali ke jln yg di ridhoi..dan brubah lbh baik lg"

"Manusia g akan jd lebih baik klo g di ksh kesempatan kedua, semoga semua yg memandang sebelah mata bisa memaafkan @vanessaangelofficial dan sll di berikan kekuatan utk menjalani hari2nya. Mas @bibliss berikan trs doa dan support sbg sesama manusia wlpn sdh jd mantan... Allah maha besar, kuta semua hrs jd pemaaf"

"Sehat terus bibi biar bisa jagain vanes terusss"

"Balikan aja sih mas... @bibliss ..biar vanesha nyaa ada yg ngejaga ngebimbing lg"

Kondisi Vanessa Angel

Kondisi fisik Vanessa Angel sempat menurun, usai dirinya dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Milano Lubis.

"Masih drop banget."

"Mentalnya masih drop banget," ujar Milano Lubis dihubungi awak media, Minggu (31/3/2019).

Vanessa Angel disebutkan masih kaget, lantaran berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan (P21) tanpa sepengetahuan dirinya dan kuasa hukum.

Menurut Milano Lubis, pihaknya pun baru mengetahui pelimpahan ini saat pihak aparat mengatakan Vanessa Angel akan berpindah dari tahanan Polda Jawa Timur ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya.

"Yah kagetlah."

"Kita menyayangkan sampai segitunya."

"Kalau P21 harusnya dikoordinasikan ke kita."

"Tapi kenapa kuasa hukum nggak dikasih tahu."

"Pas diserahin itu kuasa hukum baru tahu hari H"

"Kita taunya di hari H," kata Milano Lubis, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

"Tiba-tiba menghubungi siapa yang bisa dampingi"

"Lah gimana kayak gitu," sambungnya lagi.

Kendati demikian, Milano Lubis akan tetap mendampingi kliennya untuk tetap menghadapi persidangan.

"Tapi ya sudahlah semua yang terjadi nggak ada yang perlu disesali."

"Yang jelas kita hadapi ke depan buat persidangan gitu saja," tutur Milano Lubis.

Diketahui Vanessa Angel merupakan tersangka kasus prostitusi artis.

Dia dinilai melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved