Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kemendagri : Proses Pemilihan Cawagub DKI Jakarta Harus Diulang Jika Sandiaga Uno Ingin Dikembalikan

Soal lamanya proses pemilihan, Akmal mengatakan, langkah yang etis seharusnya DPRD memproses permohonan pemilihan wagub

TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menerima relief tembaga bergambar dirinya dari perajin Boyolali saat hadir dalam forum Milenial dan UKM Inspirasi Kewirausahaan di GOR Sritex Arena Solo, Sabtu (6/4/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta harus diulang jika ingin mengembalikan calon wakil presiden Sandiaga Uno sebagai wagub.

"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi"

"Diusulkan dua nama," kata Akmal ketika dihubungi, Kamis (18/4/2019).

Perolehan Sementara Suara Jokowi-Maruf di Solo, Unggul hingga 86,19 Persen

Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sebelum DPRD melakukan pemilihan, perlu disusun tata tertib pemilihan.

Saat ini, DPRD DKI baru akan menyusun panitia yang berwenang menetapkan tata tertib.

Soal lamanya proses pemilihan, Akmal mengatakan, langkah yang etis seharusnya DPRD memproses permohonan pemilihan wagub.

"Ketika DPRD tidak menindaklanjuti, nanti partai pengusungnya bertanya, kenapa usulan kami tidak dipilih"

"Kemudian pertanyaannya, apakah memungkinkan orang lain di luar dua nama yang sudah diajukan? Kan sudah final prosesnya"

"Kedua partai pengusung sudah mengumpulkan dua nama," ujarnya.

VIDEO - Kala FX Hadi Rudyatmo Penuhi Nazar Gunduli Rambut Usai Jokowi-Maruf Berjaya di Solo

Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga yang dimasukkan sebagai gantinya.

Namun, Akmal menilai perlu ada argumentasi kuat jika langkah itu dilakukan.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita, kan, tidak melulu persoalan aturan"

"Ada etika harus diperhatikan"

"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik"

"Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.

Perwakilan Puluhan Organisasi Relawan Jokowi-Maruf Berkumpul, Sepakat Ikuti Imbauan Jokowi

Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.

Kini, hasil hitung cepat dari sejumah lembaga survei menunjukkan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan selisih sekitar 10 persen dari Prabowo-Sandiaga. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Harus Dilakukan jika Sandiaga Ingin Kembali Dijadikan Wagub DKI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved