Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perbup terkait Zonasi Pembangunan Tower Baru
Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo sosialisasikan soal pembangunan induk menara telekomunikasi
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang rencana induk menara telekomunikasi (CellPlan) di Kabupaten Sukoharjo 2019.
Sosialisasi digelar di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Setda Sukoharjo, Kamis (25/4/2019).
Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman tentang pelayanan titik, serta menjelaskan tentang monitoring dan evaluasi pengelolaaan menara telekomunikasi.
Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Widodo, Cellplan Kabupaten Sukoharjo memlilki 156 titik pusat koordinat yang tersebar di seluruh wilayah Sukoharjo, yang mana setiap titik pusat koordinator memiliki radius zona 400 meter.
Dia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 bahwa Diskominfo sudah tidak memiliki kewenangan dalam penarikan retribusi menara telekomunikasi, kewenangan tersebut sudah beralih ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo.
“Sehingga pada 2019 ini agar segera dapat melaksanakan pembayaran retribusi menara ke Dinas PUPR bukan lagi di Dinas Kominfo ,” jelas Widodo.
• Perbaiki Kualitas Pelayanan, Badan Pertahanan Sukoharjo Canangkan Pembangungan Zona Integritas
Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2018 telah diberlakukan mulai 5 September 2018 dan dapat diakses oleh publik dengan website www.cellplan.sukoharjokab.go.id.
Dalam Ssosialisasi ini turut mengundang seluruh camat, kepala desa atau lurah, OPD terkait dan pimpinan perusahaan provider operator menara telekomunikasi.
“Jadi semua camat, lurah, dan provider tau titik mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun," katanya.
Dia berharap, dalam forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami zona dalam cellplan atau zona mana saja yang bisa untuk mendirikan menara telekomunikasi.
Serta zona mana saja tidak boleh untuk mendirikan menara telekomunikasi atau zona di luar cellplan.
“Tentunya semua pihak tidak mengabaikan persyaratan lain yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang sejaja Diskominfo dalam melengkapi izin berdirinya menara telekomunikasi,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sosialisasiperaturan-bupati-nomor-46-tahun-2018di-pendopo-graha-satya-praja-setda-sukoharjo.jpg)