Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

25 Pasangan Mesum Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat Satpol PP Sukoharjo

Guna menciptkan kondusifitas jelang Ramadhan 1440 H, Satpol PP Sukoharjo melakukan razia untuk menjaring penyakit masyarakat di sejumlah hotel melati.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Sejumlah psangan mesum, saat berada di kantor Satpol PP Sukoharjo, Jumat (3/5/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO  - Guna menciptkan kondusifitas jelang bulan Suci Ramadhan 1440 H, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo melakukan razia untuk menjaring penyakit masyarakat di sejumlah hotel kelas melati, Jumat (3/5/2019) malam.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo ,Heru Indarjo, razia kali ini menyasar lima hotel kelas melati, yakni di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol, Kartasura dan Gatak.

“Untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Sukoharjo dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, kami menggelar operasi penyait masyarkat di lima hotel kelas melati,” katanya pada Sabtu (4/5/2019).

Jelang Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Miras di Kecamatan Sukoharjo dan Nguter

Dalam operasi ini, petugas membagi dua tim yang menyasar sejumlah hotel kelas melati, hasilnya sebanyak 25 pasangan bukan suami istri tertangkap oleh petugas Satpol PP saat melakukan razia.

Saat ditanya oleh petugas, pasangan mesum tersebut tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan resmi suami istri.

25 pasangan mesum ini mayoritas masih berusia muda dan berasal dari luar daerah.

Namun, beberapa diantaranya berasal dari Sukoharjo.

“Semua pasangan mesum yang tertangkap kami bawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan,” katanya.

Para pasangan mesum tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan juga diberikan pembinaan.

Tanggapi Situasi Usai Pilpres, Ribuan Ulama Hadiri Multaqo Ulama dan Beri 8 Rekomendasi, Ini Isinya

Sementara untuk identitas 25 pasangan yang terciduk diamankan di Kantor Satpol PP dan boleh pada hari Senin mendatang.

Dilanjutkan Heru, razia ini sendiri disamping untuk menjaga kondusifitas wilayah dalam menghadapi Ramadhan 1440 H.

Juga untuk menegakan Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan perbuatan Asusila.

Sita ratusan botol miras

Selain menyisir hotel-hotel melati, Satpol PP juga melakukan razia minuman keras di beberapa kawasan di Sukoharjo, yaitu Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Nguter.

Dari hasil operasi, petugas Satpol PP menyita sejumlah minuman keras (miras).

Kumpulan Kata-kata Mutiara dan Ucapan Menyambut Bulan Puasa Ramadan Terlengkap

"Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia miras di sejumlah toko kelontong," katanya.

"Selain itu, operasi ini razia miras merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang bulan puasa," kata saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (3/5/2019).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol Miras berbagai jenis, seperti bir, anggur, dan miras oplosan ciu.

Di Kecamatan Nguter sendiri, anggota Satpol PP menyasar ke penjual miras yang berada di Desa Plesan, dan berhasil mengamankan 175 botol berisi ciu, 12 botol anggur putih, 36 botol anggur merah, 12 botol anggur gingseng, dan 24 anggur kolesom.

Sementara di Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, petugas menyita 1 botol proster beer dan 1 botol whisky.

Sedangkan di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, petugas mendapati 3 botol anggur merah, 4 botol beer bintang, dan 14 bot ciu.

Petugas sebelumnya telah memperingatkan pemilik toko kelontong agar tak kembali menjual miras kepada masyarakat, namun peringatan itu tidak digubris pemilik miras.

"Kegiatan ini juga akan terus digencarkan, agar dalam bulan suci ramadhan Kabupaten Sukoharjo tetap Kondusif."

"Kami juga menggandeng stakeholder terkait seperti Polri untuk operasi lanjutan peredaran miras di Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Latih Kesigapan, Damkar Sukoharjo Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran

Petugas juga bakal menertibkan sejumlah warung wedangan atau hik yang diduga menjual miras kepada pengunjung.

Peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol.

Para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved