Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jelang Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Miras di Kecamatan Sukoharjo dan Nguter

Dari hasil operasi petugas Satpol PP di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Nguter, petugas menyita sejumlah minuman keras (miras).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Petugas satpol PP saat menunjukan miras sitaan di kantor satpol PP Sukoharjo, Jumat (3/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jelang bulan suci Ramadhan 1440 H, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menggelar Operasi Cipta Kondisi.

Dari hasil operasi petugas Satpol PP di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Nguter, petugas menyita sejumlah minuman keras (miras).

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, pihaknya menerima pengaduan warga tentang peredaran miras yang dijual bebas kepada masyarakat.

Kumpulan Kata-kata Mutiara dan Ucapan Menyambut Bulan Puasa Ramadan Terlengkap

"Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia miras di sejumlah toko kelontong," katanya.

"Selain itu, operasi ini razia miras merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang bulan puasa," kata saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (3/5/2019).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol Miras berbagai jenis, seperti bir, anggur, dan miras oplosan ciu.

Di Kecamatan Nguter sendiri, anggota Satpol PP menyasar ke penjual miras yang berada di Desa Plesan, dan berhasil mengamankan 175 botol berisi ciu, 12 botol anggur putih, 36 botol anggur merah, 12 botol anggur gingseng, dan 24 anggur kolesom.

Sementara di Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, petugas menyita 1 botol proster beer dan 1 botol whisky.

Sedangkan di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, petugas mendapati 3 botol anggur merah, 4 botol beer bintang, dan 14 bot ciu.

Petugas sebelumnya telah memperingatkan pemilik toko kelontong agar tak kembali menjual miras kepada masyarakat, namun peringatan itu tidak digubris pemilik miras.

"Kegiatan ini juga akan terus digencarkan, agar dalam bulan suci ramadhan Kabupaten Sukoharjo tetap Kondusif."

"Kami juga menggandeng stakeholder terkait seperti Polri untuk operasi lanjutan peredaran miras di Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Latih Kesigapan, Damkar Sukoharjo Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran

Petugas juga bakal menertibkan sejumlah warung wedangan atau hik yang diduga menjual miras kepada pengunjung.

Peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol.

Para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved