Kasus Vlog, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Klaim Kata Idiot Bukan Masuk Kategori Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan keterangan dari saksi pakar hukum, kata Aldwin, Pasal 27 ayat 3 yang disangkakan kepada Ahmad Dhani juga kurang tepat
TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut kata-kata "Idiot" yang diucapkan Ahmad Dhani melalui vlog bukan masuk dalam kategori pencemaran nama baik yang harus dituntut dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Kata-kata idiot sama dengan dungu, ndeso, sontoloyo, adalah kata-kata mencela yang masuk kategori penghinaan ringan yang diatur Pasal 315 KUHP," kata Aldwin Rahadian, tim kuasa hukum Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).
Poin tersebut, kata Aldwin, adalah salah satu penegasan dalam nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa, yang dibacakan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot".
Berdasarkan keterangan dari saksi pakar hukum, kata Aldwin, Pasal 27 ayat 3 yang disangkakan kepada Ahmad Dhani juga kurang tepat.
"Pencemaran nama baik dalam pasal tersebut kepada personal yang jelas identitasnya, bukan lembaga," jelasnya.
• Terungkap, Rohamurmuziy Sempat Melarikan Diri Lewat Pintu Belakang Resto Saat Hendak Ditangkap KPK
Sementara kasus vlog "Idiot" Ahmad Dhani dilaporkan oleh pengurus Koalisi Bela NKRI yang menghadang Ahmad Dhani di halaman hotel Majapahit Surabaya November 2018 lalu.
Karena itu, dia berharap majelis hakim membebaskan terdakwa Ahmad Dhani dari semua tuntutan jaksa.
"Kami berharap hakim menerima pledoi kami dan membebaskan Ahmad Dhani dari tuntutan jaksa," ujarnya.
• Sempat Molor Tiga Hari, Rapat Pleno Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten oleh KPU Wonogiri Tuntas
Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Kata Idiot Sebagai Penghinaan Ringan"
Orangtua Pemilik 47 Motor Jadul Nan Langka di Solo Buka Suara, Sebut Sebagian Besar Suratnya Lengkap |
![]() |
---|
Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV Dapat Sanksi Teguran Keras dari KPI,Ternyata Tayangkan Adegan Ini |
![]() |
---|
4 Fakta Masjid Pangeran Arab untuk Jokowi di Solo : Ditinjau Gibran, Mewah & Tampung 12 Ribu Jemaah |
![]() |
---|
Dulu Nikah Muda, Pasangan Artis Ini Diam-diam Sudah Cerai 2 Tahun Lalu Tapi Tetap Urus Anak Bersama |
![]() |
---|
Telan Rp 5,7 Triliun, Masjid Pangeran Arab untuk Jokowi Melebihi APBD Solo yang Hanya Rp 1,9 Triliun |
![]() |
---|