Seknas Jokowi Sepakat Penyeru 'People Power' Ditindak Tegas
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy mengomentari rencana aksi massa di depan gedung KPU yang digelar Kamis siang ini.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Seknas Jokowi, Dedy Mawardi mendukung polisi menindak tegas siapa saja yang menyerukan aksi people power tanpa alasan yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy mengomentari rencana aksi massa di depan gedung KPU yang digelar Kamis siang ini.
Rencana people power itu untuk mendesak KPU mendiskualifikasi pasangan 01 karena dituding melakukan kecurangan pada Pemilu 2019.
Dedy menilai, tudingan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana terkait kecurangan KPU mengada-ada.
• BPN Klaim Pernyataan Kapolri soal People Power Bukan Ditujukan ke Pihaknya
Apalagi, tudingan tersebut tidak berdasarkan bukti yang sah secara hukum.
“Alasan yang dipakai oleh Kivlan dan Eggi itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum."
"Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan digembar-gemborkan di jalanan, bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi," tegas Dedy melalui keterangan tertulis, sebagaimana TribunSolo.com mengutip Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
“Masak minta diskualifikasi di jalanan, macam orang yang nggak paham hukum dan demokrasi saja. Itu namanya tindakan inkonstitusional," lanjut Dedy.
• Menhan Ryamizard Ryacudu Sebut People Power Kalau Dipaksakan Berpotensi Jadi Makar
Dia menjelaskan, dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia itu adalah negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaran pemilu.
Menurut Dedy, konstitusi memang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi juga mengatur cara menyampaikannya.
Cara menjalankan kebebasan berpendapat tidak hanya dimaknai sebatas aksi damai, tetapi juga isi dari agenda aksi.
"Apakah agenda aksi yakni tuduhan kecurangan itu buah hasil dari keputusan lembaga sah seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi yang tidak ditindaklanjuti, atau bukan? Jika bukan hasil dari Bawaslu atau MK, maka aksi massa Kivlan dan Eggi itu dapat dikategorikan tindakan inskonstitusional," tegasnya.
Oleh karena itu, Seknas Jokowi mendukung tindakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional hasil proses pemilu demi terjaganya ketertiban dan keamanan bangsa dan negara Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Seknas Jokowi Dukung Polisi Tindak Tegas Penyeru 'People Power'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sekjen-seknas-jokowi-dedy-mawardi.jpg)