Frustasi Ditinggal Nikah Mantan, Bojes Nekat Nyabu hingga Harus Berurusan dengan Polsek Jebres
Bojes (24) harus berurusan dengan polisi karena memakai narkoba jenis sabu-sabu usai ditinggal nikah pacarnya.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemuda bernama Rudy Yanto alias Bojes (24) harus berurusan dengan polisi karena memakai narkoba jenis sabu-sabu usai ditinggal nikah pacarnya.
Rudy yang juga bekerja di perusahaan swasta itu mengungkapkan, dia ditangkap bersama pengedar sabu-sabu yang baru dikenalnya, Tri Rahendra Surya Asmara alias Gendon (33) di depan SPBU Mojosongo, Jalan Pamuda, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
"Pelarian, karena saya frustrasi ditinggal nikah," ujar dia saat rilis pengungkapan kasus kejahatan di hadapan Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun di Mapolsek Jebres, Kecamatan Jebres, Jalan Kolonel Sutarto, Solo, Jumat (10/5/2019).
Ya, warga Mojosongo Solo itu menjelaskan, jika dirinya baru empat bulan lalu menggunakan sabu-sabu dari seorang pengedar Gendon yang dikenalnya di tempat permainan PES.
• Pria di Banyuwangi Tewas Bunuh Diri dengan Mercon Diduga Frustasi Akibat Derita Sakit Asma
"Usai ditinggal nikah, saat main PES saya dengar ada yang menjual sabu-sabu bernama mas Gendon," ungkap dia.
"Saat itu saya tertarik apalagi harganya Rp 200 (ribu) seberat 0,05 gram," jelasnya membeberkan.
Namun dia mengaku kenal dengan pacarnya itu saat bekerja di perusahaan yang sama.
Saat diputus sepihak, Bojes tidak bisa berpikiran jernih.
• Minder dengan Kiai Lain, Sujiwo Tejo Berkelakar Cuma Punya Tiga Murid, Siapa Mereka?
"Tapi saat ini saya menyesal," tuturnya saat digelandang kembali ke ruang tahanan.
Adapun pengedar, Tri Rahendra yang merupakan mantan buruh bangunan mengaku baru pertama kali menjual 18 paket sabu-sabu berkategori pahe alias paket hemat.
"Saya dapat dari seorang bernama Arif, tapi baru terjual satu yang dibeli mas Rudy," ungkapnya.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo memaparkan, pihaknya menangkap kedua pelaku di kawasan Mojosongo, Jebres pada Minggu (21/4/2019) pada pukul 02.30 WIB.
• Lion Group Tambah 20.150 Kursi selama Lebaran 2019, Simak Rute Penerbangannya
Dikatakan, pihaknya mengamankan satu paket narkoba sejumlah 18 buah, bong, satu motor Yamaha Lexi bernomor polisi AD-5896-XU untuk transaksi dan satu ponsel Xiomi Redmi 6A.
"Kami sudah memantau lama, jika akan ada transaksi sabu-sabu, jenisnya paket hemat karena sepaket hanya Rp 200 ribu," jelasnya.