Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar Ternyata Gudangnya di Sukoharjo
Ada sebanyak 6.643.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta di Jalan Adi Sucipto Nomor 36, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/5/2019).
Termasuk memperlihatkan empat tersangka yang sudah menggunakan pakaian tahanan 'oranye' yang dikawal ketat petugas bersenjata.
Turut hadir Kepala Kantor KPPBC TMB B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, Kepala Kanwil DJBC Jeteng dan DIY, Parjiya, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo dan Kepala Kejaksaan Ngeri Sukoharjo, Tatang Agus Vallyanto. (*)