Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019, Ini Konsekuensi yang Akan Diterima Menurut Ahli Hukum Tata Negara
Pengamat Politik dan Ketatanegaraan UNS Solo, Agus Riewanto angkat bicara terkait penolakan hasil Pemilu 2019 yang disampaikan Prabowo Subianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto angkat bicara terkait penolakan hasil Pemilu 2019 yang disampaikan Prabowo Subianto bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) di Jakarta.
Menurut Dosen Fakultas Hukum (FH) itu, cara menolak hasil Pemilu 2019 yang dilakukan dengan menebar kecurangan, tanpa bukti dan tidak menggunakan mekanisme hukum, serta ada ajakan menghasut rakyat untuk mengepung KPU dan Bawaslu lewat people power, dapat dikenai sanksi hukum berlapis.
Padahal lanjut Agus mengatakan, ada saluran yang bisa digunakan seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu baik melalui aduan ke Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ada sanksi-nya loh," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Kamis (16/5/2019).
• Bunga Zainal Dipuji Cantik Seusai Bagikan Potret Memakai Hijab, Ternyata Ini Tujuannya
Dia memaparkan, sanksi yang akan diterima yakni sesuai Pasal 536 dan 550 UU Pemilu karena mencoba menganggu tahapan pemilu dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kemudian terungkap juga dalam Pasal 160 KUHP karena menghasut dan Pasal 107 KUHP karena melakukan makar.
"Termasuk jika tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikategorikan perbuatan pidana melanggar Pasal 207 KUHP," jelasnya.
"Karena nyata-nyatanya menghina penguasa atau badan atau lembaga negara umum," aku dia menegaskan.
• Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa di Wonogiri Kamis (16/5/2019), Tips Beraktivitas di Ramadan
Dia menambahkan, bukan hanya Prabowo dan kelompoknya yang bisa diancam dengan sejumlah pasal tersebut, tetapi terhadap siapa pun yang menganggu tahapan pemilu.
"Pidananya bisa penjara 1 tahun 6 bulan jika terbukti nyata-nyatanya melakukan perbuatan yang dimaksud," ungkapnya. (*)
Boy William Ungkap Sosok Bintang Tamu yang Sensitif, Ternyata Rizky Billar yang Ditanya soal Lesty? |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Dunia, Pimpinan MTA Solo Ahmad Sukina Masih Sempat Mengisi Pengajian Online |
![]() |
---|
Acara Status Selebritis SCTV Kena Sanksi KPI Gara-gara Tayangkan Video Labrak Perselingkuhan |
![]() |
---|
Viral Pasutri di Malang Punya 16 Anak, Ternyata Berawal dari Keinginan Punya Anak Laki-laki |
![]() |
---|
Leticia Anak Anji dan Sheila Marcia Ulang Tahun, Wina Natalia Tunjukkan Sayang Layaknya Anak Sendiri |
![]() |
---|