Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma Jelang 22 Mei, Ditangkap Saat Bersama PRT, Janji Tak Mau Bicara
Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma, Ditangkap Saat Bersama PRT, Berjanji Tak Mau Jawab Penyidik
TRIBUNSOLO.COM - Aktivis sosial Lieus Sungkharisma ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Lieus Sungkharisma ditangkap atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Berikut hal-hal yang terjadi seputar penangkapan Lieus Sungkharisma :
1. Di Apartemen Bersama PRT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemennya di kawasan Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) pukul 06.40.
"Yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga," kata Argo dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggeledahan di apartemen itu disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW setempat, dan satu orang saksi lainnya.
2. Tangan Diborgol
Lieus tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.10 dengan mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan tangan diborgol.
Kedatangan Lieus juga dikawal ketat aparat kepolisian.
"Ditahan ya enggak masalah, saya ikuti saja. Saya langsung ditarik dan diangkat, enggak adil inilah," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
3. Akan Membisu
Lieus Sungkharisma mengatakan, tidak akan menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya enggak akan jawab satu patah kata pun pertanyaan penyidik. Dia mau nulis apa pun, saya enggak takut," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Ia mengatakan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum karena menganggap hal itu bagian dari perjuangan.
"Rakyat akan terus berjuang walaupun ditangkap dan dipanggil terus. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.
Dituding Hendak Makar
Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, seorang wiraswasta.
Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima. (*)