Pemkot Solo Imbau Perusahaan Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran 2019
Perusahaan di Surakarta diimbau dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja maksimal h-7 Lebaran 2019.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Surakarta dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja maksimal h-7 Lebaran 2019.
Hal-hal terkait THR pun dikuatkan juga dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta, Ariani Indriastuti, mengatakan imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Harapannya perusahaan-perusahan segera membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan serta jumlah yang sesuai aturan," katanya kepada TribunSolo.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5/2019).
• Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Cair 24 Mei 2019
Di mana dalam hal jumlah, aturannya yakni untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
Apabila masa kerjanya belum ada satu tahun besaran THR bersifat proporsional.
Tetapi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan sudah berhak memperoleh THR.
Ia mengatakan jika perusahaan tidak bisa memberikan THR kepada pekerja, maka bisa menjadi perselisihan.
Perselisihan ini bisa dilakukan kalau tidak ada kesepakatan.
Proses ini sampai ada vonis pengadilan hubungan industrial, dan akan dilaksanakan oleh perusahaan.
• Jangan Boros Pakai Uang THR-mu, Simak Tips Mengelolanya
"Tentunya sesuai aturan akan ada sanksi administrasi," tambahnya.
Sementara itu Kasi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja, Totok Santoso berujar, untuk memastikan pemberian THR berlangsung dengan baik, didirikan Posko Pengaduan THR.
"Sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk," imbuhnya.
Berdasarkan data, saat ini jumlah perusahaan di Kota Solo yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Surakarta sebanyak 967.
Dan jumlah pekerjanya, yakni pekerja pria sebanyak 27.682 orang dan pekerja wanita 23.066 orang. (*)