Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Sepak Terjang Yusril: Kerap Berlawanan dengan Jokowi, Dukung HTI hingga Manuver PBB di Pilpres 2019

Sepak terjang Yusril Ihza Mahendara dalam sengketa hukum dan politik. Dulu bertentangan dengan Jokowi dan bela Prabowo, kini jadi pengacara Jokowi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis TribunSolo
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Banyak pihak terhenyak kaget saat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memutuskan menjadi pengacara bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Bagaimana tidak, selama ini Yusril kerap berada di posisi yang berlawanan dengan Jokowi.

Posisi berlawanan tersebut semakin menebal semenjak Yusril membela Prabowo dalam Pilpres 2014 silam.

Bagaimanakah kisah perjalanan Yusril dalam kancah perpolitikan dan pertentangannya dengan Jokowi hingga kini akhirnya ia berbalik 180 derajat dan membela orang yang dulu berlawanan dengannya.

Kilas Balik Gugatan Prabowo Hatta 2014: MK Tolak Gugatan, dari Masalah DPT hingga Nol Suara di Papua

Bela Prabowo di 2014

Diketahui, 2014 silam, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak terima dengan hasil pilpres yang dimenangkan oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Prabowo-Hatta kemudian menempuh jalur konstitusional dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Yusril dipercaya oleh Prabowo-Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, saat itu Yusril meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu.

Ia menilai, MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu.

Yusril menilai, MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade harusnya bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial yakni terkait legalitas dan konstitusionalitas pemilu.

Mahkamah Konstitusi: Full Team sudah Siap 100 Persen Tangani Gugatan Pemilu 2019

MK harus bisa melihat apakah KPU telah melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," ujar Yusril.

Pada akhirnya, saat itu MK memutuskan menolak gugatan Prabowo-Hatta dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai pemenang pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Bela HTI

Yang paling baru dan cukup memanaskan timeline media sosial kita adalah saat Yusril memutuskan menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintaham Jokowi karena dianggap anti Pancasila.

"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril saat baru ditunjuk sebagai pengacara HTI, Mei 2017 dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Yusril dan timnya langsung bekerja menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setahun berlalu, PTUN pada akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI dan Yusril mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim itu.

"Memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan," kata Yusril pasca putusan PTUN, Mei 2018.

Namun, HTI dan Yusril tidak menyerah. Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Susunan Anggota Tim Hukum Sengketa Pilpres di MK Bentukan TKN Jokowi-Maruf, Yusril Jadi Ketua

Pada Jumat (2/11/2018), Yusril bahkan masih menggelar jumpa pers untuk membela HTI. Yusril menegaskan, HTI bukan organisasi terlarang. Sebab, tak ada penyebutan HTI organisasi terlarang dalam putusan pencabutan badan hukum terhadap organisasi massa itu

"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," kata Yusril.

Pengacara Jokowi-Ma'ruf

Tak ada angin, tak ada hujan, berselang tiga hari setelah menggelar jumpa pers untuk membela posisi HTI, Yusril mengumumkan bahwa ia bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf.

Yusril mengaku mendapat tawaran dari Erick Thohir yang tak lain adalah Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 itu.

Menurut Yusril, tawaran menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf ini sudah datang sejak lama. Namun, ia baru menjawab permintaan itu saat bertemu Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (4/11/2018).

"Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyernya Pak Jokowi - Pak Kiyai Ma’ruf Amin dalam kedudukan beliau sebagai paslon Capres-cawapres," kata Yusril.

"Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya, akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyernya kedua beliau itu," tambah dia.

BPN Prabowo-Sandiaga Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK Siang Ini

Meski bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menegaskan bahwa ia tidak tergabung dalam Tim Kampanye Nasional.

Ia sebagai pengacara dari luar tim akan membantu jika Jokowi-Ma'ruf dan timnya berhadapan dengan proses hukum selama masa kampanye pilpres.

"Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta- yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," kata Yusril.

Saat ditanya posisinya yang kini masih sebagai pengacara HTI, Yusril hanya menjawab singkat.

"Tidak jadi masalah. Dalam perkara HTI, yang kami gugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI," ujarnya.

Perjalanan politik Yusril

Pada Pilpres 2019 ini, Partai Bulan Bintang secara resmi menyatakan sikap mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pernyataan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional PBB yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Minggu (27/1/2019).

Keputusan Rakernas PBB ini terbilang tidak mengejutkan mengingat posisi Yusril sebagai Ketua Umum PBB telah tercatat sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf.

Sikap PBB ini berbeda dengan Pilpres 2014, saat partai itu mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Tidak hanya itu, bahkan Yusril tercatat sebagai pengacara yang mendampingi Prabowo-Hatta saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril pun memahami bahwa keputusan ini berat bagi sebagian kader PBB, yang kemungkinan masih berharap partainya mendukung Prabowo-Sandiaga Uno.

"Keputusan ini adalah keputusan bulat yang wajib kita tunaikan dan laksanakan bersama dengan tetap hargai perbedaan pendapat," kata Yusril dalam Rakernas PBB itu.

Pengamat Sebut Mahkamah Konstitusi Jadi Jalan Satu-satunya jika Tak Puas dengan Hasil Pemilu

Lalu bagaimana perjalanan PBB dan manuver Yusril hingga akhirnya secara resmi mendukung Jokowi-Ma'ruf. Berikut kronologinya dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com:

Tak ikut Sekber

Sebelum dua pasang peserta Pilpres 2019 terbentuk, tiga partai sempat mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama pada April 2018. Adapun tiga partai itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Saat itu, PBB juga dicantumkan dalam Sekber. Yusril pun menyatakan kekecewaan terhadap pembentukan Sekber yang menyertakan partainya menjadi salah satu anggota.

Saat peresmian sekber tersebut di Jakarta, 27 April 2018, secara tiba-tiba logo dan nama PBB diikutsertakan, seolah-olah PBB sudah tergabung dalam sebuah koalisi.

Padahal, menurut Yusril, belum ada komunikasi apa pun yang terjalin terkait Pilpres 2019.

Saat itu, sebenarnya bukan hanya Yusril yang mengajukan keberatan. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga pernah mengatakan bahwa pemasangan logo PAN dalam Sekber bukan sikap resmi partai.

Tak beri dukungan

Dua kubu mulai terlihat saat Prabowo dan Jokowi mengumumkan pasangan atau cawapres secara resmi pada Agustus 2018.

Saat itu, Jokowi yang memilih Ma'ruf Amin diusung enam partai pengusul dan tiga partai pendukung. Sedangkan, Prabowo diusung oleh empat partai pengusul dan satu partai pendukung.

Saat partai-partai politik lain menentukan arah dukungannya, PBB belum menentukan sikap. Partai Islam itu tidak ada di kubu mana pun, baik kubu Prabowo ataupun Jokowi.

Negosiasi dua kubu

Setelah dua kubu Pilpres 2019 terbentuk, Yusril mengaku telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan dua kubu.

Namun, tidak ditemukan titik temu dalam negosiasi bersama kubu Prabowo-Sandi. Hasil ini menyebabkan Yusril kemudian merapat ke pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Pengacara Jokowi-Ma'rufDi tengah posisi partainya yang masih mengambang, Yusril justru menerima tawaran menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf awal November lalu. Yusril bertemu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta 4 November 2018.

Namun, hal itu belum menjadi pertanda keberpihakan PBB pada calon petahana, karena hal itu merupakan keputusan pribadi Yusril dan bukan sikap resmi partai.

Pihak Jokowi-Ma'ruf menyambut dengan bahagia bergabungnya Yusril yang memperkuat dukungan untuk paslonnya. Sementara dari kubu Prabowo-Sandi menghargai keputusan politik Yusril tersebut dan tidak mempermasalahkannya.

Resmi Bergabung Koalisi Jokowi-Ma'ruf

PBB akhirnya secara resmi mendeklarasikan posisinya ada di kubu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf pada Rakernas PBB hari Minggu (27/1/2019) lalu. 

Rakernas dihadiri oleh petinggi partai juga kader-kader PBB dari seluruh Indonesia.

Keputusan ini disebut Yusril sebagai jalan yang paling mungkin untuk diambil oleh PBB.

"PBB sebenarnya tidak bisa mencalonkan orang dalam pilpres. Jadi kami memilih apa yang paling baik bagi umat Islam dan bagi PBB sendiri," ujar Yusril. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved