Pilpres 2019
8 Fakta Tersangka Kerusuhan 22 Mei: Desertir TNI hingga Dibayar 5 Juta untuk Bunuh Pejabat
Enam tersangka baru kasus kerusuhan 22 Mei ditetapkan polisi, berikut ini faktanya, mantan TNI hingga bayaran 5 juta untuk membunuh pejabat negara.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Kepolisian telah menetapkan enam tersangka baru dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Penetapan para tersangka kerusuhan 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, IR alias Irfansyah, AZ, TJ, AD, dan AV alias Fifi.
Enam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang diduga melakukan transaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.
Berikut ini fakta-fakta terkait penetapan enam tersangka baru tersebut.
HK selaku pemimpin
Dikutip TribunSolo.com dari Tribun Jakarta, HK berperan sebagai pemimpin, sedangkan IR alias Irfansyah, AZ dan TJ berperan sebagai eksekutor yang dibekali senjara api oleh HK untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei.
Sementara AD dan AV alias VV, adalah pemasok dan penjual senjata api yang dibeli oleh HK lalu dibagikan ke eksekutor lainnya, termasuk Irfansyah.
Namun pada Selasa (21/5/2019), pergerakan Irfansyah lebih dulu dimatikan oleh anggota Mabes Polri yang menangkapnya di lapangan tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat.
Pengakuan istri Irfansyah
Penangkapan itu diungkapkan oleh Angela saat dikonfirmasi Tribun Jakarta.
"Dia ditangkap di lapangan dekat Peruri," ungkap istri Irfansyah, Angela, kepada Tribun Jakarta di rumahnya, Senin (27/5/2019) malam.
Sebelum ditangkap, sang suami memang mengatakan akan mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di Bawaslu pada 21 Mei 2019.
Djoko Santoso Persilakan Prabowo Gabung Pemerintah atau Tetap Oposisi: Saya Hanya Ngatur Pasukan |
![]() |
---|
Wasekjen PPP Usul TKN Jokowi Diubah Menjadi Tim Kerja Nasional, Ini Visinya |
![]() |
---|
Jokowi: TKN Harus Dibubarkan, Pemilu 2019 Sudah Berakhir |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi yang Diajukan Prabowo-Sandi |
![]() |
---|
Amien Rais: Beri Kesempatan Utuh pada Jokowi-Ma'ruf, Lima Tahun Kita Awasi |
![]() |
---|