Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar 10 Orang Ditangkap karena Ujaran Kebencian 22 Mei, Mulai Polisi Asing sampai Habib Dianiaya

Inilah Daftar 10 Orang Ditangkap karena Ujaran Kebencian 22 Mei, Mulai Polisi Asing sampai Habib Dianiaya

Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Aparat Kepolisian bersiap melakukan pengamanan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Sebanyak 10 orang ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian seputar peristiwa 22 Mei. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 10 orang diamankan kepolisian, atas dugaan menyebar hoaks atau berita bohong berkonten ujaran kebencian melalui media elektronik, dalam sepekan terakhir atau sejak 21-28 Mei 2019.

Mereka yang ditangkap, telah menyebarkan hoaks atau berita bohong terkait aksi demonstrasi tanggal 21-22 Mei lalu di Jakarta.

8 Fakta Tersangka Kerusuhan 22 Mei: Desertir TNI hingga Dibayar 5 Juta untuk Bunuh Pejabat

Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan ke-10 orang itu sudah ditetapkan tersangka.

Dari bukti yang ada mereka menyebarkan konten berupa ujaran kebencian, hoax, dengan narasi yang dibangun sangat provokatif.

"Tujuannya untuk membangkitkan emosi dan opini publik sehingga menimbulkan kemarahan publik dengan konten yang tidak sesuai fakta," kata Dedi, Selasa (28/5/2019).

Dedi menjelaskan ke sepuluh tersangka ini menyebarkan konten hoaks secara aktif lewat akun media sosial mereka, sejak aksi massa di Bawaslu tanggal 21-22 Mei lalu,

"Karena kontennya hoaks dan bertujuan meningkatkan kemarahan publik, ini menjadi sangat berbahaya bila dibiarkan," katanya.

Berikut daftar 10 orang dan konten hoaks yang mereka sebar :

1. SDA

Ditangkap Ditsiber Bareskrim 23 Mei 2019.

SDA menyebar konten tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan aksi massa 21-22 Mei lalu.

Dalam kontennya ditambahkan bahwa polisi negara lain itu ikut melakukan penembakan terhadap massa yang menggelar aksi.

2. ASR

Diamankan pada 26 Mei.

Ia menyebarkan konten berupa persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang Habib saat aksi 22 Mei.

3. MNA

Ditangkap tanggal 28 Mei 2019.

MNA dianggap menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang serta video persekusi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Al Huda, kawasan Tanah Abang.

4. HU

Ditangkap 26 Mei 2019.

Ia menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan capture video 'Brimob sweeping sampe areal masjid. Fix bewajah negara tertentu dan tak bisa berbahasa Indonesia'.

5. RR

Ditangkap pada 27 Mei 2019

RR memposting konten pengancaman akan membunuh tokoh nasional melalui akun Facebook-nya.

6. M

Ditangkap Dirkrimsus Polda Jawa Tengah.

M menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dengan sentimen suku, ras dan agama.

7. MS

Ditangkap di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tanggal 27 Mei 2019.

Konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan captionnya yakni 'mudah-mudahan manusia biadab ini mati', dan sebagainya.

8. DS

Diamankan di Polda Jawa Barat pada 27 Mei.

Konten yang disebarkan berupa berita bohong terkait dengan meninggalnya seorang remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.

9. MA

Ditangkap di Sorong Kota, Papua Barat pada 27 Mei 2019.

MA menyebarkan konten negatif berupa video dan foto kemudian captionnya berupa narasi yang berbunyi bahwa pembunuhan ditujukan ke salah satu tokoh nasional.

10. H

Ditangkap 28 Mei dini hari.

H menyebarkan konten berupa ancaman kepada tokoh nasional serta narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebecian. (*) 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepuluh Penyebar Hoaks Seputar Aksi 22 Mei Diamankan Polisi Dalam Sepekan Terakhir

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved