Soal Kasus Pemberian THR, Disnakerperin Kota Solo Siap Bantu Perusahaan
Disnakerperin Kota Surakarta ikut serta membantu perusahaan - perusahaan yang masih belum memenuhi hak karyawan
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta ikut serta membantu perusahaan - perusahaan yang masih belum memenuhi hak karyawan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) periode Lebaran 2019.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Gurun Sarwono mengatakan sejauh ini sudah terdapat empat aduan yang dilakukan sejumlah karyawan perusahaan.
"Kasusnya beragam mulai dari THR yang baru dibayar 50 persen, THR yang baru akan dibayar saat mendekati Lebaran 2019 nanti, dan lainnya," ungkapnya kepada awak media, Rabu (29/5/2019).
Pihaknya mengatakan upaya solusi pun dilakukan untuk menyampaikan pada titik solusi kasus tersebut.
• Jelang Final Liga Champions, Begini Kabar Terakhir Skuat Liverpool dan Spurs
Untuk THR-nya hanya diberikan 50 persen sedang dalam proses mediasi.
Ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh karyawan, yaitu bisa ke pengawas ketenagakerjaan atau jalur lain bisa diselesaikan pembayarannya karena sesuai aturan kan karyawan berhak atas THR.
Ada juga kasus pengembalian uang THR jika karyawan berhenti kerja secara sepihak, dikatakannya, juga sudah diperoleh solusinya.
"Kami sudah berikan pemahaman kepada karyawan, agar berkerja sesuai aturan, apabila usai menerima THR langsung tidak bekerja tentu menyalahi aturan, karena kebetulan karyawan tersebut dari semacam toko," katanya.
• Stress Gara-gara Game of Thrones, Kit Harrington Masuk Rehab, Rogoh Biaya Rp 17 Miliar per Bulan
Sedangkan untuk dua kasus lain belum diperoleh solusinya mengingat Disnakerperin Kota Surakarta hingga saat ini masih terkendala untuk bertemu dengan pihak pemberi kerja.
"Seperti misalnya ada kasus perusahaan yang hanya memberikan THR sebesar Rp 400 ribu, perusahaan tersebut outsourcing dan tidak ada kantor cabangnya di Solo.
"Namun kami terus berusaha menghubungi pemberi kerjanya," imbuhnya.
Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, pada tahap awal pihaknya akan mempelajari nota kesepahaman antara pemberi kerja dengan karyawan terlebih dahulu, apabila belum dimunculkan dalam nota kesepahaman tersebut tersebut, seharusnya tahun depan ya diberikan. (*).
Pemkab Klaten Mulai Data Pedagang dan Pelaku UMKM: Pelaksanaan Tunggu Vaksin Covid-19 Tersedia |
![]() |
---|
Deretan Motor Langka yang Disita Polresta Solo, Warga : Pelaku Mengaku Usaha Jual Beli Motor |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati Klaten Sri Mulyani Digelar Virtual, Tamu Terbatas: Hanya Disediakan 25 Kursi |
![]() |
---|
Seorang Nasabah BCA Dipenjara Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer ke Rekening Rp 51 Juta |
![]() |
---|
Viral Pasutri di Malang Punya 16 Anak, Ternyata Berawal dari Keinginan Punya Anak Laki-laki |
![]() |
---|