Update Sidang MK Terbaru
Mahfud MD: Saya yang Pertama Kali Melontarkan Istilah Mahkamah Kalkulator, Bukan Bambang Widjojanto
Mahfud MD menyebut bahwa dirinya yang pertama kali mengatakan istilah 'Mahkamah Kalkulator'.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Atau, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
• Bantahan Tim Jokowi: Polemik Kenaikan Gaji PNS hingga Tudingan Sumbangan 19,5 Miliar dari Jokowi
"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang," urai BW.
Terakhir, memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tambahnya. (*)