Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Video Sempat Viral, 2 Pria Telanjang Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 1 M

Marhatam dan Marso dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dan turut serta telanjang di muka umum.

Editor: Hanang Yuwono
ISTIMEWA/TRIBUN JATENG
Polisi amankan dua pria tanpa busana yang saling berpelukan di depan Pasar Trangkil Pati. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun kurungan penjara terhadap Marhatam (40) dan Marso (34), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 

Kedua pria yang sempat viral di media sosial setelah ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu itu juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tak sanggup membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sidang terakhir beragendakan pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pati, Kamis (13/6/2019).

Adapun putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Sidang Perdana MK, Sejumlah Elemen di Solo Gelar Aksi Tuntut MK Jaga Netralitas

Agung Iriawan menyampaikan, vonis terhadap kedua terdakwa dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.

Marhatam dan Marso dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dan turut serta mempertontonkan diri, telanjang di muka umum.

"Kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar."

"Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan."

"Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan," terang Agung saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (14/6/2019).

Kaesang Pangarep Komentari Celana Cingkrang Dahnil Anzar saat Salat Jumat, Kita Sama

Dijelaskan Agung, sidang putusan itu dijatuhkan kepada kedua terdakwa setelah memeriksa dan meminta keterangan dari enam orang saksi dan seorang saksi ahli.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan telah menerima putusan tersebut.

Sehingga, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata Agung.

Disinggung Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Balik Bertanya: Lima Tahun Sudah Jalan Enggak?

Sebagaimana diketahui, Marhatam dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan. Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Pati.

Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada Desember 2018 silam di depan Pasar Trangkil Pati.

Publik sempat menduga keduanya adalah pasangan gay, namun belakangan mereka diketahui berperilaku tak wajar lantaran overdosis sabu. 

Dari tangan kedua pelaku yang tercatat sebagai pengguna baru itu, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram. (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Dua Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 tahun dan Denda Rp 1 M

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved