23 Bidan di Sukoharjo Dapat SK PNS, Ini Pesan Kepala Sekda Kabupaten Sukoharjo
Dasar pengangkatan ini adalah Keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan yang menempati jabatan tertentu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Melalui program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, sebanyak 23 Bidan di Sukoharjo mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
23 Bidan tersebut sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
SK PNS tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa kepada 23 bidan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Sukoharjo, Jumat (14/6/2019).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono, dasar pengangkatan ini adalah Keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan yang menempati jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
"Maka meloloskan sebanyak 23 SK Bidan, yang telah ditanda tangani oleh Bupati Sukoharjo," katanya.
Sebelum pemberkasan penetapan NIP CPNS dari formasi Bidan PTT ini, Bupati Sukoharjo diminta dukungan dari Kementerian Kesehatan.
Dukungan berupa menandatangani nota kesepahaman tentang pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan menjadi CPNS dan melakukan entry usul kebutuhan ke dalam aplikasi e-formasi Kementerin Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sebelum pemberkasan penetapan NIP CPNS dari formasi bidan PTT, melalui proses pengadaan yang memakan waktu yang panjang, pelaksanaan seleksi tertulis sudah dilaksanakan tahun 2016," lanjutnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa menambahkan, amanat yang diberikan Negara di pundak penerima SK ini harus bisa dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab.
Dia berpesan kepada 23 bidan yang diangkat agar tetap bekerja dengan sungguh-sungguh.
"Sebagai bidan Desa, saya harap tetap berkonsentrasi dan berdomisili di desa tempat tugas karena sewaktu-waktu warga masyarakat membutuhkan pelayanan."
"Untuk itu kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan juga Kepala Dinas Kesehatan saya harapkan terus mengawasi dan membina kepada Bidan PTT yang diangkat CPNS ini," pungkasnya. (*)