Soal Zonasi PPDB Online SMA di Solo, Ini Penjelasan MKKS
Zonasi ini sendiri sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Tengah
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembahasan sistem Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Solo tahun ajaran 2019/2020 sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Zonasi ini sendiri sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pengurus MKKS Solo Agung Wijayanto mengatakan, pengertian zonasi sendiri adalah pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diterapkan oleh kepala dinas berdasarkan usulan MKKS.
• PPDB Online SMA di Solo Dibuka, Berikut Alurnya dari Verifikasi sampai Pendaftarannya
"Untuk solo sendiri zonasi dibagi menjadi zona dalam Kota Solo dan Zona luar kota solo," papar Agung pada Tribunsolo.com, Sabtu (15/6/2019).
Zona dalam Kota Solo diukur dari jarak sekolah dengan kelurahan masing - masing sepanjang 6 kilometer.
Sementara, zona luar Kota Solo jarak antara sekolah dengan kelurahan 9 kilometer.
"Seperti misalnya jarak dari SMA 4 Solo dengan kelurahan Sumber masih dalam radius 6 kilometer," kata Agung.
"Itu masuk dalam zona dalam Kota Solo," terang Agung.
Untuk Zona luar Kota Solo dihitung misal dari SMA 4 Solo dengan Kelurahan di Kecamatan Colomadu masih dalam radius 9 kilometer bisa mendaftar.
"Untuk radius di luar 9 kilometer sudah tidak bisa mendaftar," jelas Agung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/para-calon-siswa-sma-lakukan-verifikasi.jpg)