Pemilu 2019
Bawaslu RI Tolak Permintaan Koreksi KPU Solo terkait Kasus Caleg Dapil IV PDI-P Wawanto
Kasus Wawanto tersebut yakni adanya dugaan penambahan dan pengurangan suara pemilu legislatif (Pileg) 2019 di 38 TPS di Kelurahan Nusukan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menolak permintaan koreksi KPU Solo atas putusan Bawaslu Kota Solo terkait kasus calon legislatif (Caleg) Dapil IV dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Wawanto.
Kasus Wawanto tersebut yakni adanya dugaan penambahan dan pengurangan suara pemilu legislatif (Pileg) 2019 di 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Nusukan.
Sidang kasus ini sudah dilakukan pada Mei 2019 lalu.
Atas kasus ini sudah ada putusan okeh Bawaslu bahwa mengabulkan permohonan pelapor, calon legislatif (caleg) Dapil IV PDI-P, Wawanto.
• Diduga Sebabkan Orang Kehilangan Hak Pilih, 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka
Namun, sejak putusan tersebut dibacakan bulan Mei 2019 lalu, KPU Solo belum melaksanakan putusan.
Mereka malah mengajukan koreksi ke Bawaslu RI terkait putusan Bawaslu itu.
"Tapi koreksi soal putusan kami yang diajukan KPU Solo pada Bawaslu RI ditolak," terang Komisioner Bawaslu Solo, Arif Nuryanto, kepada TribunSolo.com, Senin (17/6/2019).
Terkait penolakan ini, Bawaslu meminta KPU Solo tetap melaksanakan putusan sidang Bawaslu bulan lalu.
• Tuntut Perbaikan Manajemen Persis Solo, Pasoepati Gelar Diskusi Terbuka
Ada dua putusan terkait hal ini.
Hasil putusan pertama, mengabulkan laporan dari pelapor Caleg DPRD Dapil IV Solo PDI-P Wawanto seluruhnya.
"Putusan kedua saat itu meminta KPU Solo menyesuaikan formulir DAA1 untuk PDI-P di 39 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di daerah pemilihan (Dapil) Surakarta 4 khususnya Kelurahan Nusukan," terang Arif.
Dia membeberkan, di antaranya di TPS 7, 8, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 39, 41, 45, 46, 47, 48, 51, 55, 57, 76, 78, 79, 80, 94, 96, dan 99. (*)
Soal Perolehan Jumlah Kursi yang Turun, Sekretaris DPC PDI-P Sukoharjo: Banyak Pindah ke Prabowo |
![]() |
---|
Bawaslu Sukoharjo: Pelanggaran Kampanye oleh ASN Sifatnya Peringatan Kumulatif |
![]() |
---|
Nama Mulan Jameela Tercatat dalam Daftar 14 Caleg yang Menggugat Partai Gerindra |
![]() |
---|
Penjelasan Tim Peneliti UGM Yogyakarta terkait Penyebab Natural Meninggalnya Petugas KPPS |
![]() |
---|
Bawaslu Solo Klarifikasi PPK Banjarsari dan PPS Nusukan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|