Update Sidang MK Terbaru
Bantah Kesaksian Hairul Anas, Mahfud MD: Moeldoko Tidak Menyuruh Orang untuk Curang
Mahfud MD memberikan tanggapan soal kesaksian keponakannya, Hairul Anas, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Namun, mau tidak mau ia harus mengikutinya lantaran sudah dimandatkan oleh partainya.
Ketika Majelis Hakim memotong pembicaraanya karena dianggap beropini, Anas kemudian membantah tudingan itu karena dirinya hanya menyampaikan apa yang dilihat dan didengar kala itu.
"Saya tidak memberi opini, saya merasa ini sesuatu yang perlu dibuka bahwa ada pelatihan saksi resmi dan menyajikan materi ini," ungkapnya.
• Hakim MK Ancam Bambang Widjojanto Keluar dari Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Ini pengakuan bahwa kecurangan adalah sesuatu kewajaran. Kami berpersepsi, ini (isi materi) diizinkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat menjelaskan soal perbedaan pilihan politik merupakan hal biasa, termasuk dalam satu keluarga.
Mahfud bahkan mencontohkan perbedaan politik di keluarga mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan keluarga mantan Presiden Gusdur.
"Enggak apa-apa, biasalah satu keluarga beda-beda, Bu Mega dengan Bu Rachma (Rachmawati Soekarnopputri) beda."
"Keluarga Gusdur juga beda-beda, keluarga saya juga beda-beda, kalau soal politik itu hak masing-masing," tegas Mahfud di kantor Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP), Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
• Yusril Mengutip Hadits Nabi di Sidang Sengketa Pilpres: Tentang Perangai Manusia yang Kerap Menuduh
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Mahfud melanjutkan Hairul sempat menyampaikan kepadanya melalui sang kakak bahwa Hairul akan menjadi saksi di persidangan MK dan Mahfud mempersilahkan.
"Dia tanya ketika mau jadi saksi lewat kakaknya, boleh enggak? Oh boleh saya bilang, kamu katakan saja yang sejujurnya," ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan dirinya sudah lama tidak berkomunikasi dengan keponakannya tersebut.
Selama ini komunikasi dengan Hairul hanya terjalin melalui kakak Hairul.
"Tidak pernah ada komunikasi sejak lama karena kan dia masuk Partai Bulan Bindang (PBB), enggak pernah komunikasi, cuma lewat kakaknya saja, kemarin memberi tahu mau jadi saksi," singkatnya.
Di persidangan, Mahfud MD meminta Hairul menjelaskan soal Situng KPU.
"Saya bilang, jelaskan tuh situng, pokoknya sekarang you boleh bicara apa saja karena pagarnya masih hukum tata negara."
"Nanti kalau sudah diputus oleh MK, Anda (Hairul) jangan bicara lain dari putusan MK karena itu bisa jadi cerita bohong, itu hukum pidana," tegas Mahfud MD. (*)