Vonis untuk Vanessa Angel Diputuskan Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila, Vanessa Angel, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) siang
TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila, Vanessa Angel, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) siang.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis membenarkan adanya agenda sidang putusan tersebut.
"Sidang putusan pada Rabu," kata Milano saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
• Ekspresi Vanessa Angel setelah Mendengar Tuntutan 6 Bulan Penjara dari Jaksa
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.
Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Vanessa Angel Hadapi Vonis"
Sekdes Desa Serenan Loncat ke Bengawan Solo, Ditemukan Sejauh 8,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Jenazah Sekdes Serenan : Ditemukan SAR saat Susur Sungai Bengawan Solo |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Sragen, Bus Eka Tabrak Pengendara Motor Honda C100 hingga Tewas |
![]() |
---|
Malangnya Gading Marten, Saat Masih Pacaran dengan Aktris Cantik Ini Pernah Diselingkuhi 5 Kali |
![]() |
---|
Geger Penemuan Jenazah di Bengawan Solo, Ternyata Sekdes Serenan yang Tinggalkan Motor di Jembatan |
![]() |
---|