Pilpres 2019
Begini Langkah-langkah Sebelum Jokowi-Ma'ruf Amin Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019.
Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dipastikan hadir dalam rapat pleno ini.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, rapat pleno akan diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih Pemilu 2019.
"Kita pertama akan buka, akan bacakan SK, kemudian (SK) kita sudah tanda tangan sebelumnya, kemudian kita serahkan ke pasangan calon 01 yang sudah ditetapkan sebagai presiden oleh KPU," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).
• Bupati Boyolali Seno Imbau Calon Kepala Desa Bersikap Kesatria dan Terima Hasilnya
Setelahnya, SK dan berita acara penetapan calon presiden terpilih akan diserahkan ke pihak terkait yang juga hadir dalam rapat, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelahnya, paslon terpilih akan diberi kesempatan untuk memberikan pidato.
Selain mengundang kedua paslon dan kementerian lembaga, KPU juga mengundang partai politik peserta pemilu.
Prabowo tidak hadir
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga diundang oleh KPU.
Namun demikian, Prabowo mengonfirmasi tidak hadir.
"Prinsipnya, kita ingin seluruh hadir dan sama-sama kita sambut pemimpin baru kita."
"Kita menginginkan kemudian fairness tercapai kemudian seluruh orang yang berkontestasi hadir dan menerima hasil pemilu ini, kan idealnya sepeti itu," ujar Ilham.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB.
Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut rekapitulasi suara pilpres KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dibandingkan pesaing tunggalnya.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Begini Alur Penetapan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Djoko Santoso Persilakan Prabowo Gabung Pemerintah atau Tetap Oposisi: Saya Hanya Ngatur Pasukan |
![]() |
---|
Wasekjen PPP Usul TKN Jokowi Diubah Menjadi Tim Kerja Nasional, Ini Visinya |
![]() |
---|
Jokowi: TKN Harus Dibubarkan, Pemilu 2019 Sudah Berakhir |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi yang Diajukan Prabowo-Sandi |
![]() |
---|
Amien Rais: Beri Kesempatan Utuh pada Jokowi-Ma'ruf, Lima Tahun Kita Awasi |
![]() |
---|