Vanessa Angel Kunjungi Makam Mendiang Ibu usai Gelar Syukuran Bareng Anak Yatim, Begini Curhatannya
Vanessa menggelar syukuran di kantor pengacara Milano Lubis, Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Vanessa Angel menghirup udara bebas setelah menyelesaikan lima bulan masa hukuman.
Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, karena terbukti bersalah dalam kasus penyebaran konten asusila terkait prostitusi online.
Vanessa terbukti menyebarkan konten asusila berupa foto dan video syur.
Kasus prostitusi online itu sendiri melibatkan empat mucikari serta sejumlah artis dan model majalah dewasa.
(*)
Halaman 3 dari 3