DPRD Solo Kebut Tiga Perda, Satu di Antarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Perda yang dibahas tersebut dianggap penting untuk mendukung regulasi di Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DPRD Solo mengebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Penerangan Jalan Umum (PJU), Kawasan Tanpa Rokok (KTL), dan APBD Perubahan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Solo Taufiqurrahman mengatakan, ada tiga yang sedang dikerjakan saat ini.
"Raperda PJU, KTL, dan APBD Perubahan yang rencana akan kita selesaikan bulan ini," terang Taufiqurrahman pada TribunSolo.com, Jumat (5/7/2019).
Perda yang dibahas tersebut dianggap penting untuk mendukung regulasi di Solo.
Perda tersebut diajukan oleh Eksekutif dalam hal ini Pemkot Solo pada DPRD Solo.
Saat ini Perda tersebut sudah dibahas oleh Pansus di DPRD Solo untuk segera Diparipurnakan.
• Perkuat UMKM di Soloraya, Bank Indonesia Solo Gelar Diseminasi Penelitian KPJU Unggulan UMKM
"Semua saat ini dalam pembahasan untuk detail aturan dalam Perda nanti dibahas pansus masing - masing," terang Taufiqurrahman.
"Pembahasan sudah dilakukan beberapa waktu lalu," kata Taufiqurrahman.
Harapannya Perda ini bisa selesai pada bulan ini dan bisa mendukung regulasi yang ada di Solo agar lebih baik lagi.
Dalam membahas Perda yang ada DPRD sudah melakukan studi banding pada daerah lainnya yang sudah menerapkan aturan tersebut. (*)