Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

DPRD Solo Kebut Tiga Perda, Satu di Antarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Perda yang dibahas tersebut dianggap penting untuk mendukung regulasi di Solo.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Ryantono
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Solo Taufiqurrahman. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DPRD Solo mengebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Penerangan Jalan Umum (PJU), Kawasan Tanpa Rokok (KTL), dan APBD Perubahan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Solo Taufiqurrahman mengatakan, ada tiga yang sedang dikerjakan saat ini.

"Raperda PJU, KTL, dan APBD Perubahan yang rencana akan kita selesaikan bulan ini," terang Taufiqurrahman pada TribunSolo.com, Jumat (5/7/2019).

Perda yang dibahas tersebut dianggap penting untuk mendukung regulasi di Solo.

Perda tersebut diajukan oleh Eksekutif dalam hal ini Pemkot Solo pada DPRD Solo.

Saat ini Perda tersebut sudah dibahas oleh Pansus di DPRD Solo untuk segera Diparipurnakan.

Perkuat UMKM di Soloraya, Bank Indonesia Solo Gelar Diseminasi Penelitian KPJU Unggulan UMKM

"Semua saat ini dalam pembahasan untuk detail aturan dalam Perda nanti dibahas pansus masing - masing," terang Taufiqurrahman.

"Pembahasan sudah dilakukan beberapa waktu lalu," kata Taufiqurrahman.

Harapannya Perda ini bisa selesai pada bulan ini dan bisa mendukung regulasi yang ada di Solo agar lebih baik lagi.

Dalam membahas Perda yang ada DPRD sudah melakukan studi banding pada daerah lainnya yang sudah menerapkan aturan tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved