Apakah Ahok BTP Bisa Jadi Menteri Jokowi dan Maju Pilpres 2024? Ini Penjelasannya dari Sisi Hukum
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024. Apakah memungkinkan dari segi hukum?
TRIBUNSOLO.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.
Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok juga diisukan jadi menteri Jokowi.
Namun, secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
• Nicholas Sean Anak Ahok BTP Akui Kedekatannya dengan Ibu Sambungnya Puput Nastiti
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
• Jaksa Agung Sebut 5 Nama yang Ia Rekomendasikan Lolos Seleksi Administrasi KPK, Ini Daftarnya
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Wulan Guritno Cerai Lagi Kedua Kalinya, Sang Sepupu Ario Bayu Berbahagia Dikaruniai Anak Pertama |
![]() |
---|
Anggota TNI Hajar Pemabuk yang Bunyikan Klakson Motor di Depan Masjid, Ini Komentar Sang Atasan |
![]() |
---|
Doni Monardo Beberkan Fakta Covid-19 Indonesia, Mayoritas Pasien Meninggal karena Penyakit Penyerta |
![]() |
---|
Sah! Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras Usai Dapat Masukan Ulama-ulama |
![]() |
---|
Heboh Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Sudah Daftarkan ke Pengadilan Agama 25 Februari 2021 |
![]() |
---|