Pilpres 2019
Soal Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Sengketa Pilpres ke MA, Yusril: Ada Kesalahan Berpikir
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM. Permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.
Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
Kemudian, kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
• Pendaftar Capai 28 Ribu Peserta, Server Seleksi Mandiri UNS Solo Sempat Down
Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga yang menjadi pihak pemohon.
Menurut Yusril, seharusnya kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak dapat mengajukan sengketa PAP langsung ke MA, meskipun dengan materi sengketa yang sama.
Sebab, pihak pemohon sengketanya telah berubah.
Yusril mengatakan, MA tidak dapat memeriksa sengketa yang diajukan sebelum Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa administrasi lebih duku ke Bawaslu.
• Soal Sidang Putusan, Yusril Ihza: Pilpres Bisa Diselesaikan di Dunia, Tak Perlu Sampai Hari Kiamat
"Perkara NO itu kan belum diperiksa materinya."
"Jadi perkara itu bisa diulang."
"Kalau diulang artinya balik lagi ke Bawaslu."
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahkamah Agung
Yusril Ihza Mahendra
Prabowo Subianto
Sandiaga Uno
Djoko Santoso Persilakan Prabowo Gabung Pemerintah atau Tetap Oposisi: Saya Hanya Ngatur Pasukan |
![]() |
---|
Wasekjen PPP Usul TKN Jokowi Diubah Menjadi Tim Kerja Nasional, Ini Visinya |
![]() |
---|
Jokowi: TKN Harus Dibubarkan, Pemilu 2019 Sudah Berakhir |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi yang Diajukan Prabowo-Sandi |
![]() |
---|
Amien Rais: Beri Kesempatan Utuh pada Jokowi-Ma'ruf, Lima Tahun Kita Awasi |
![]() |
---|