Pilpres 2019
Soal Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Sengketa Pilpres ke MA, Yusril: Ada Kesalahan Berpikir
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM. Permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
"Pemohonnya sudah ganti. Kalau dulu BPN sekarang paslon."
"Dia daftar lagi ke bawaslu," kata Yusril.
• Yusril Ihza Mahendra Sebut Saksi Fakta Tim Hukum Prabowo-Sandi Berbicara Layaknya Ahli
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan sengketa PAP ke MA.
Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pihak pemohon.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif ( TSM).
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019). (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Yusril: Ada Kesalahan Berpikir Pihak Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres ke MA
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahkamah Agung
Yusril Ihza Mahendra
Prabowo Subianto
Sandiaga Uno
Djoko Santoso Persilakan Prabowo Gabung Pemerintah atau Tetap Oposisi: Saya Hanya Ngatur Pasukan |
![]() |
---|
Wasekjen PPP Usul TKN Jokowi Diubah Menjadi Tim Kerja Nasional, Ini Visinya |
![]() |
---|
Jokowi: TKN Harus Dibubarkan, Pemilu 2019 Sudah Berakhir |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi yang Diajukan Prabowo-Sandi |
![]() |
---|
Amien Rais: Beri Kesempatan Utuh pada Jokowi-Ma'ruf, Lima Tahun Kita Awasi |
![]() |
---|