Uang Sitaan KPK dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun Senilai Rp 5,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).
Editor:
Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dari Kamar Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun"
Halaman 2 dari 2