PT Krishna Alam Sejahtera Diduga Terapkan Investasi Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp 16 Juta
Pasalnya, bos PT KAS, Al Farizi diduga kuat telah melarikan diri dengan menggondol uang milyaran rupiah.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Di pasal 2 yang tertera dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama yakni mitra wajib menerima kompensasi sejumlah 12% dari nominal kesepakatan.
Selain itu mitra wajib memberikan hasil pekerjaan kepada pihak kedua yakni PT KAS.
Selain itu di pasal 4 surat terdapat aturan bahwa jika ada pemutusan kemitraan, maka uang pembayaran paket akan dikembalikan 100%.
Surat perjanjian tersebut dibuat 2 rangkap dan ditandangani oleh kedua belah pihak.
Tugiman membeberkan dirinya tidak curiga dengan investasi tersebut karena di awal keuntungan juga dibayarkan oleh PT.
• Tiga Rekomendasi Tempat Wisata Umbul Yang Wajib Dikunjungi di Kecamatan Polanharjo Klaten
"Awalnya tidak ada masalah, lalu saya ambil Paket A lagi dan mulai ada kecurigaan," katanya.
"Hingga kemarin ada yang sampai mendatangi PT KAS itu puncaknya," katanya.
Tugiman membeberkan bahwa saat ini, beberapa korban telah melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Ceper.
"Kalau saya ikut saja, saya ndak melapor, sudah capai saya," katanya lesu.
Tugiman yang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat mebel ini tidak menyangka akan tertipu.
"Padahal saya berharap bisa untuk menutup kebutuhan, kerja di rumah bisa dikerjakaj istri," katanya. (*)