Usai Curi Ponsel Milik Pemilik Konter, Remaja 16 Tahun Ini Minta Tebusan

Tanpa diketahui, QAS dengan ligatnya diduga mengambil handphone Rosnah, OPPO F9, yang tergeletak di meja kasir.

Editor: Garudea Prabawati
TribunLampung/Indra Simanjuntak/HO
Tersangka QAS beserta barang bukti handphone yang dicurinya. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang remaja perempuan QAS (16), diduga nekat melakukan pencurian sebuah ponsel milik pemilik konter di Konter Rafi Cell, Purwosari, Metro Utara, pada Senin (15/7/2019).

Tak hanya sampai di situ, pelaku pencurian juga meminta uang tebusan kepada korbannya.

Dilansir TribunSolo.com dari TribunLampung.co.id, Selasa (16/7/2019) kala itu, terduga QAS datang bersama rekannya yang ingin membeli pulsa yang dilayani Rosnah Yulita, pemilik konter.

Tanpa diketahui, QAS dengan ligatnya diduga mengambil handphone Rosnah, OPPO F9, yang tergeletak di meja kasir.

Selang beberapa saat, korban yang mengetahui handphonenya hilang lalu menghubungi nomor handphone miliknya.

"Dan ternyata diangkat oleh pelaku. Lalu tersangka ini miminta tebusan uang sebesar Rp 600 Ribu jika handphone milik korban hendak dipulangkan. Rosnah pun menyetujui. QAS meminta bertemu di samping POM bensin 29 Banjarsari," ujar Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin, Selasa (16/7/2019).

Lewat Lukisan, Seniman Solo Abadikan Momen Pertemuan Jokowi dan Prabowo di MRT

Rosnah yang sadar telah menjadi korban kejahatan pun segera menghubungi unit Reskrim Polsek Metro Utara untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya tersangka OAS berhasil diamankan berikut barang bukti.

"Pelaku ini masih tinggal turut orang tua. Warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Adapun barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F9 warna casing ungu senilai Rp 4.500.000. Terungkapnya kasus ini berdasarkan LP / 80-B / VII / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 15 juli 2019," bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, QAS telah diamankan di Mapolsek Metro Utara.

Polisi berencana melakukan koordinasi dengan pihak BAPAS dan Kejaksaan Kota Metro, untuk melakukan penyelesaian hukum sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan anak. (tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja Putri Umur 16 Tahun Minta Tebusan Setelah Curi Ponsel Pemilik Konter, Akhirnya Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved