Ditinggal Pemilik Lihat Bursa Mobil , Sejumlah Kendaraan di Jalan Bhayangkara Solo Digembok Petugas
Selain menggembok, petugas juga meninggalkan surat tanda pemindahan kendaraan di kaca depan kendaraan yang digembok.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah mobil yang terparkir di Jalan Bhayangkara, atau di depan Stadion Sriwedari Solo digembok petugas Dinas Perhunungan (Dishub) Solo, Minggu (21/7/2019).
Terpantau delapan mobil yang parkir di tempat yang tidak semestinya, akhirnya digembok petugas.
Selain menggembok, petugas juga meninggalkan surat tanda pemindahan kendaraan di kaca depan kendaraan yang digembok.
Kasi Pengendalian Operasional dan Pengawasan (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Agus Purnomo mengatakan, dari operasi gabungan bersama Satpol PP, Denpom, Satlantas Polresta Solo, reskrim, pengadilan, kejaksaan, Asparta, dan Linmas, pelanggaran hanya ditemukan di Sriwedari.
• Mantan Raja Malaysia Bercerai dari Eks Ratu Kecantikan Rusia
"Kami berkeliling di lokasi-lokasi yang ramai, dan berpotensi tinggi terdapat parkir sembarang di Solo," katanya.

Lokasi yang disisir petugas meliputi Pasar Depok, Jalan Ahmad Yani, depan Kantor MTA, depan pusat perbelanjaan PGS dan BTC, dan Sriwedari.
"Dari operasi gabungan yang kita lakukan, pelanggaran hanya terjadi di Jalan Bhayangkara, sementara di tempat yang lain kami tidak menemukan pelanggaran."
"Hanya tadi di depan PGS dan BTS ada pedagang asongan yang berjualan di atas rel, tapi sudah ditertibkan petugas Satpol PP," jelasnya.
• Parkir Sembarangan, 8 Mobil di Kawasan Stadion Sriwedari Digembok Petugas Dishub Solo
Ada enam kendaraan yang terparkir ditepi jalan Bhayangkara di sisi barat, dan dua mobil terparkir di depan musium keris diatas marka zigzag.
"Itu yang digembok, rata-rata pemilik mobilnya menghadiri acara di Sriwedari, di sana ada bursa mobil dan acara Persis Junior," imbuhnya.
Menurutnya, penggembokan ini sudah sesuai Perda No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Perhubungan.
"Kalau denda sesuai dengan perda, Rp 100 ribu untuk buka gembok, dan Rp 250 ribu kalau diderek," terangnya.
• Kandidat Pilkada Kota Solo: Sosok Wanita Calon Penerus Jokowi dan Rudy Muncul, Siapakah Dia?
Menurutnya, pihaknya telah lama melakukan sosialisai terkait parkir liar ini, dan seharusnya masyarakat sudah tau, ditambah dengan sudah dipasanganya rambu larangan parkir.
"Itu kan aturan sudah dari tahun 2013, kita sudah sering mensosialisasikan perda tersebut, baik secara lisan, melalui media, dan sosial media kami, masyarakat harusnya sudah paham," terangnya.
Kasubag TU Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo, Henry Satya Negara menambahkan, operasi penggembokan terhadap mobil yang menggunakan area bukan parkir untuk parkir terus dilakukan.
Pasalnya, penggembokan sangat afektif mengurangi angka kemacetan khususnya di jalan raya karena digunakan untuk area parkir.
"Sejak operasi penggembokan ini berjalan sejumlah titik yang biasa digunakan mobil untuk area parkir mulai berkurang," pungkasnya. (*)