Pemilu 2019
Bawaslu Sukoharjo: Pelanggaran Kampanye oleh ASN Sifatnya Peringatan Kumulatif
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Umum harus dijaga, agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Umum harus dijaga, agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
Pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo, Kepala Desa (Kades) Dalangan, berinisial S dilaporkan tim kampanye Paslon 02, Komando Ulama Pemenangan Prabowo Sandi (Kopassandi) Soloraya, karena dianggap tidak netral dan terlibat politik praktis.
Laporan tersebut dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, dan sudah ditanggapi Bawaslu Sukoharjo dengan memberikan surat rekomendasi.
Menurut Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi berupa pemberhentian Kades tersebut.
"Kita sudah merespons laporan tersebut, dan mengeluarkan surat rekomendasi berupa pemberhentian."
"Namun yang dapat kami lakukan hanya sebatas itu, karena ada Undang-undang Desa, jadi wewenangannya sudah bukan di kami," katanya saat konfrensi pers, Senin (22/7/2019).
• Jumlah DPT Naik, Bawaslu Sukoharjo akan Naikkan Pengajuan Anggaran Pengawasan Pilkada 2020
Dia menambahkan S, sudah mendapat teguran lisan dari pihak Kecamatan Tawangsari, dan mendapatkan peringatan tertulis dari pihak Kelurahan.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto menambahkan, kejadian tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas saat Pemilu.
Hal ini mengingat tahun 2020, di Kabupaten Sukoharjo akan kembali melaksanakan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Peringatan itu sifat kumulatif. Jika kemarin sudah mendapatkan peringatan lisan dan tertulis, bukan berarti pada pemilu yang akan datang peringatan tersebut dihapuskan," katanya.
Dia mengatakan peringatan tersebut akan terus disimpan di berita acara Bawaslu, untuk antisipasi ASN yang bersangkutan melakukan pelanggaran serupa.
"Jika melakukan lagi, dan mendapat peringatan lisan atau tertulis lagi, tentu kami akan mengajukan keberatan."
"Hal ini juga berlaku untuk ASN lain, dan menjadi warning," pungkasnya. (*)
Soal Perolehan Jumlah Kursi yang Turun, Sekretaris DPC PDI-P Sukoharjo: Banyak Pindah ke Prabowo |
![]() |
---|
Nama Mulan Jameela Tercatat dalam Daftar 14 Caleg yang Menggugat Partai Gerindra |
![]() |
---|
Penjelasan Tim Peneliti UGM Yogyakarta terkait Penyebab Natural Meninggalnya Petugas KPPS |
![]() |
---|
Bawaslu Solo Klarifikasi PPK Banjarsari dan PPS Nusukan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Bawaslu RI Tolak Permintaan Koreksi KPU Solo terkait Kasus Caleg Dapil IV PDI-P Wawanto |
![]() |
---|