Nunung Terjerat Narkoba
Kasus Narkoba, Nunung Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Saat penggeledahan narkoba, dari tangan Nunung, polisi menyita sabu seberat 0.36 gram beserta alat isap.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Nunung mengaku, ia merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu.
Nunung mengonsumsi sabu tiap hari sejak Maret 2019 ini.
Saat penggeledahan narkoba, dari tangan Nunung, polisi menyita sabu seberat 0.36 gram beserta alat isap.
Nunung juga sempat membuang sabu sebanyak 2 gram di kloset.
• Nunung Disebut Tak Kooperatif saat Rumahnya Digeledah Polisi
Berikut barang bukti yang ditemukan di TKP saat penggeledahan kediaman komedian Nunung.
Atas perbuatannya itu, Nunung dikenakan tiga pasal tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono, di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Atas perbuatannya, Nunung terancam minimal lima tahun kurungan penjara.
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ. Dan kemudian dari ketiga tersangka sudah kita lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu dari tiga-tiganya," tandasnya. (Menda Clara Florencia)
Artikel ini telah dipublikasikan Grid.id dengan judul: Langgar Tiga Pasal, Nunung Terancam Minimal 5 Tahun Penjara