Pelaku Penjambretan Dana BUMDes Gumpang Sukoharjo Tertangkap, Ternyata Bekas Tahanan LP Cebongan
Pelaku penjambretan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Gumpang, Kartasura pada 17 Juni lalu berhasil ditangkap.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku penjambretan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Gumpang, Kartasura pada 17 Juni lalu berhasil ditangkap.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya Kepada TribunSolo.com, Selasa (30/7/2019).
Dua orang pelaku penjambretan dana BUMDes desa Gumpang itu berinisal Y (36) dan A (27).
Y merupakan orang Sumatra, sementara A adalah orang Sukoharjo.
"Pelaku kita tangkap terpisah, pertama yang ditangkap adalah Y dan A, pada 17 Juli lalu di wilayah Kartasura," katanya.
Dalam peranannya, Y merupakan otak dari aksi tersebut.
• Viral Tabrak Lari di Simpang Kejaksaan Sukoharjo, Korban Dikabarkan Koma
Yang kemudian Y mengajak A yang merupakan kenalannya saat sama-sama mendekam di LP Cebongan.
"Pelaku Y dan A merupakan teman dekat yang sama-sama pernah mendekam di LP Cebongan," imbuhnya.
Hubungan mereka semakin akrab setelah keduanya keluar dari LP Cebongan, karena A menampung Y di rumahnya di Mojolaban.
"Dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksi jambret dengan korban pengurus BUMDes Desa Gumpang, mereka beraksi di wilayah Purbalingga," terangnya.
Aksi pelaku ini tergolong nekat, karena melakukan aksinya di tempat keramaian dilingkungan perkantoran Sekda Sukoharko, yang tak jauh dari Kantor Satpol PP.
Pelaku berhasil menggasak uang total Rp 78 juta dari Bendahara Bumdes Gumpang, Siti Nur Rahma.
Sebesar Rp 75 juta uang tersebut merupakan uang Bumdes yang baru saja diambil korban dari sebuah bank, sementara yang Rp 3 juta merupakan uang pribadinya.
Aksi pelaku saat kabur sempat terekam CCTV yang memudahkan polisi melakukan pengejaran.