Kasus Utang Fintech di Solo
Pengacara Buka Ancaman dari Fintech Lending kepada Yi: Mulai Pelecehan sampai Diminta Jual Ginjal
Pengacaranya dari LBH Solo Raya, Sukadewa, buka-bukaan soal isi dari telepon dari Fintech Lending ilegal tersebut kepada Yi.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Korban peminjaman online atau Fintech Lending ilegal asal Solo Yi sempat diteror telepon.
Pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa, buka-bukaan soal isi telepon tersebut.
Sukadewa mengatakan, pihak peminjaman online atau Fintech Lending ilegal memiliki cara yang menurut dia tidak pantas.
Sebab, mereka menghubungi orang yang berhutang dan mengancam dengan berbagai cara.
• Akui Menyesal karena Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami Berniat untuk Berhijab
"Mereka menelpon menakut-nakuti klien saya," terang Sukadewa.
Pihaknya menjelaskan, isi dari telepon dan pesan yang disampaikan pada kliennya berupa kata-kata kasar seperti menyebutkan hewan, menjurus ke pelecehan.
"Penelepon juga meminta peminjam yang agar menjual ginjal dan alat-alat tubuhnya," kata Sukadewa.
Korban peminjaman online atau Fintech Lending ilegal asal Solo Yi mengalami teror lewat telepon oleh pihak bersangkutan.
• Pria Mabuk Digigit Ular, Balas Gigit Ular Sampai Putus
Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa.
Sukadewa menjelaskan, peminjaman online atau Fintech Lending ilegal yang dia laporkan melakukan teror pada kliennya via telepon.
"Ada 30 nomor lebih menelepon clien saya Yi dan itu bisa tiap hari ganti nomornya," papar Sukadewa.
"Luar Negeri ada (nomor telepon) satu Malaysia dan RRT, itu ahli IT saya yang tahu, ini ada nomor gini - gini," terang Sukadewa.
Dari nomor yang menelepon Yi tersebut diketahui saat ini sedang dilakukan pemilahan oleh pihak penyidik Polresta Solo. (*)