Izin Pertambangan Galian C di Keposong Boyolali sudah Keluar Sejak 2012
Izin penambangan di Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, yang mendapat penolakan oleh warga Keposong, telah mendapat izin.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Reza Dwi Wijayanti
Alat berat meratakan bangunan PKL di Jalan Transito, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (10/7/2019).
Kuasa hukum warga pun berjanji akan menggugat perusahaan ke jalur hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 hektare lahan pertanian yang berlokasi di Desa Keposong, Kecamatan Tamansari akan digunakan untuk tambang.
Menurut info yang didapat TribunSolo.com, sebanyak 30 pemilik lahan belum mendapat kompensasi apapun.
Bahkan ada beberapa yang tidak mengetahui bahwa lahan miliknya telah digunakan untuk tambang.
Aksi warga tersebut disertai dengan penghadangan alat berat di penambangan pasir yang berlokasi di desa Keposong, Kecamatan Tamansari. (*)
Halaman 2 dari 2